Jemaah haji Indonesia harus dipastikan memiliki visa haji sebelum berangkat ke Tanah Suci.
- Tujuh Jamaah Haji Dari KBIHU Al Haramain Dipulangkan Dengan Ambulance Karena Sakit
- Arab Saudi Ingin Perpanjang Durasi Kontrak Layanan Haji Dengan Indonesia
- Dua Jamaah Haji Jember Dipulangkan Lebih Awal Karena Kondisi Kesehatan
Menurut Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, visa haji yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, yaitu visa haji reguler, visa haji khusus, dan visa haji mujamalah.
Karena itu pihaknya berpesan agar jemaah haji Indonesia menggunakn jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sebelum berangkat pastikan visanya adalah visa haji,” kata Yusron dikutip Jumat (31/5).
Imbauan ini disampaikan Yusron menyusul adanya pengamanan 24 WNI di Masjid Bir Ali, Madinah pada Selasa (28/5).
Mereka diamankan pihak Kerajaan Arab Saudi dan dilarang untuk masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tujuh Jamaah Haji Dari KBIHU Al Haramain Dipulangkan Dengan Ambulance Karena Sakit
- Arab Saudi Ingin Perpanjang Durasi Kontrak Layanan Haji Dengan Indonesia
- Dua Jamaah Haji Jember Dipulangkan Lebih Awal Karena Kondisi Kesehatan