Jika Belum Ada Dana IKN, Pemerintah Sebaiknya Batalkan UU IKN

Direktur Eksekutif Indonesia Poltical Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah/Net
Direktur Eksekutif Indonesia Poltical Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah/Net

Kementerian Keuangan mengungkapkan dana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dari APBN hanya dikucurkan untuk penyediaan infrastruktur dasar dan kawasan inti pusat pemerintahan IKN.


Selain itu, pemerintah sedang mencari solusi sumber dana, baik investasi swasta, BUMN dan melibatkan badna usaha.

Merespons ketidak jelasan sumber dana IKN itu dinilai makin memprihatinkan perencanaan pemerintah.

Direktur Eksekutif Indonesia Poltical Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, ketidakjelasan anggaran Pembangunan IKN menandai IKN sebagai proyek yang dipaksa jalan dengan cara apapun. Kata Dedi, negara seolah tidak patuh pada program prioritas yang seharusnya lebih siap.

Dedi menjelaskan, secara politik, IKN diperlukan sebagai bentuk upaya penyebaran pembangunan. Tujuannya, agar tidak terlalu padat di Jakarta.

Meski demikian, memindahkan fungsi Jakarta secara total ke IKN semestinya perlu analisa lebih lanjut.

"Terlebih jika situasinya dipaksakan, publik akan menilai IKN sebagai program politik yang diperuntukan membangun prestisius rezim, bukan dibangun mendasar pada kemaslahatan bangsa," kata Dedi seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/2).

Dedi mengingatkan, kalaupun ternyata belum memiliki sumber dana yang pasti untuk membangun IKN, lebih baik pemerintah mengambil keputusan untuk membatalkan UU IKN dan merencanakannya dengan lebih adil.

"Jika memang pemerintah tidak punya sumber daya yang pasti, maka belum terlambat untuk membatalkan UU IKN," pungkas Dedi.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news