Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap empat orang tersangka kasus kelangkaan minyak goreng. Satu diantaranya pejabat Kementerian Perdagangan.
- Mahfud MD Minta Kejagung dan Polri Serius Tegakkan Hukum Soal Dugaan Mafia Migor
- Mantan Mendag Lutfi Diperiksa 12 Jam, Kejagung Belum Temukan Indikasi Suap Impor CPO
- Saiful Anam: Negara Untung Besar jika Percayakan Kasus Minyak Goreng ke Rizal Ramli
Adanya penetapan empat orang tersangka kasus minyak goreng tersebut membuat sebagian kalangan masyarakat bertanya-tanya terkait korporat yang menyogok Kementerian Perdagangan agar meloloskan pajak upaya jahat mereka kepada rakyat.
Mantan Menteri Keuangan RI Fuad Bawazier mengatakan jika penyelidikan yang ada di Kejaksaan Agung RI tuntas maka tidak menutup kemungkinan akan mengarah kepada kejahatan korporasi yang telah melibatkan sejumlah kementerian terkait.
"Artinya, bukan tidak mungkin ke 3 pejabat perusahaan itu sebenarnya menjalankan policy perusahaan yang di tetapkan pemiliknya, melobi Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Mereka semuanya ditetapkan sebagai TSK dan langsung ditahan,” ucap Fuad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/4).
Meski Kejagung mendapatkan apresiasi yang tinggi dari masyarakat, namun gurita perkara minyak goreng di Indonesia belum dapat terpecahkan dengan tuntas.
"Kejagung langsung di acungi jempol meski persoalan kesulitan mendapatkan migor murah belum terpecahkan. Belum seperti di Malaysia yang tidak ada keributan dan keruwetan, semua masyarakat dapat membeli migor dengan harga murah tanpa antre atau kartu ini itu atau BLT,” katanya.
Dengan ditahannya para tersangka kasus minyak goreng, kata Fuad, pemerintah tidak berdaya menghadapi para mafia migor. Namun, di sisi lain dengan penetapan tersangka ini membuktikan bahwa pemerintah belum sepenuhnya menjalankan konstitusi di negara ini.
“Mungkin saja akan membuka mata hati pemerintah bahwa selama ini karena kita belum melaksanakan Pasal 33 UUD 1945. Bukankah selama ini pengusaha Migor cukup angkuh dan serakah dengan tidak mau sedikit berbagi, 20persen dari produksinya, kepada masyarakat dengan harga sedikit diatas harga pokok produksinya? Bukankah Pemerintah bisa saja melepaskan tanahnya utk kebon sawit dengan menuntut bagi hasil seperti pada perusahaan migas?” tutup Fuad.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejagung Didesak Segera Usut Markus dan Marjab di Sekitaran Korupsi Minyak
- Polda Jatim Temukan MinyaKita Palsu di Gudang Sampang dan Surabaya
- Bersih-bersih Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas