Jika Moeldoko Tidak Kantongi Ijin Presiden, Pemerintah Disarankan Tolak KLB

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat hadir dalam acara yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara/Repro
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat hadir dalam acara yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara/Repro

Gurubesar Pemikiran Politik Islam FISIP UIN Jakarta, Din Syamsuddin mempertanyakan kedatangan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko dalam kegiatan mengatasnamakan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, sudah mengantongi izin Presiden Jokowi sebagai atasan atau tidak sama sekali.


"Jika Presiden Joko Widodo mengizinkan atau memberi restu, maka dapat dianggap presiden telah mengintervensi sebuah partai politik dan merusak tatanan demokrasi," kata Din Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/3).

Namun sebaliknya, jika kedatangan Moeldoko tanpa mengantongi izin presiden, maka sudah selayaknya dipecat dari jabatannya sebagai KSP.

"Sebab jika dibiarkan akan merusak citra presiden. Dan jika dia memimpin partai politik, maka akan mengganggu pelaksanaan tugasnya sebagai KSP," tekannya.

Melihat ekses yang ditimbulkan akibat manuver Moeldoko yang dalam KLB tersebut didaulat sebagai Ketua Umum Demokrat, pemerintah pusat juga harus mengambil sikap tegas.

"Yang terbaik bagi pemerintah adalah menolak keputusan KLB tersebut. Jika pemerintah mengesahkannya, maka akan menjadi preseden buruk bagi pengembangan demokrasi Indonesia, dan menciptakan kegaduhan nasional," demikian Din Syamsuddin sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news