Gurubesar Pemikiran Politik Islam FISIP UIN Jakarta, Din Syamsuddin mempertanyakan kedatangan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko dalam kegiatan mengatasnamakan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, sudah mengantongi izin Presiden Jokowi sebagai atasan atau tidak sama sekali.
- Beredar Surat Undangan HUT Demokrat Kubu Moeldoko, Herzaky: Ini Sungguh Memalukan
- Di Balik Gugat ke PTUN, Moeldoko Dinilai Ingin Dapatkan Tawaran Politik Dari AHY
- Gugatan Moeldoko ke Menkumham Mendegradasi Kredibilitas Presiden Jokowi
"Jika Presiden Joko Widodo mengizinkan atau memberi restu, maka dapat dianggap presiden telah mengintervensi sebuah partai politik dan merusak tatanan demokrasi," kata Din Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/3).
Namun sebaliknya, jika kedatangan Moeldoko tanpa mengantongi izin presiden, maka sudah selayaknya dipecat dari jabatannya sebagai KSP.
"Sebab jika dibiarkan akan merusak citra presiden. Dan jika dia memimpin partai politik, maka akan mengganggu pelaksanaan tugasnya sebagai KSP," tekannya.
Melihat ekses yang ditimbulkan akibat manuver Moeldoko yang dalam KLB tersebut didaulat sebagai Ketua Umum Demokrat, pemerintah pusat juga harus mengambil sikap tegas.
"Yang terbaik bagi pemerintah adalah menolak keputusan KLB tersebut. Jika pemerintah mengesahkannya, maka akan menjadi preseden buruk bagi pengembangan demokrasi Indonesia, dan menciptakan kegaduhan nasional," demikian Din Syamsuddin sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- SBY Kembali Duduki Ketua Majelis Tinggi Demokrat Periode 2025-2030
- Kongres VI Partai Demokrat: Agus Harimurti Yudhoyono Terpilih Kembali Jadi Ketum 2025-2030
- AHY Pastikan Demokrat Jadi Mitra Setia Prabowo Majukan Indonesia