Jika Tak Serius Tangani Covid-19, Camat di Malang Harus Siap Dihukum

Para Camat di seluruh Kabupaten Malang siap-siap menerima hukuman jika tak serius tangani Covid-19. Sanksi itu pun nantinya berupa mutasi jabatan. Ancaman tersebut merupakan instruksi resmi dari kementrian dalam negeri (Kemendagri). Seperti yang diungkapkan oleh Bupati Malang, H.M Sanusi.


"Instruksi resmi dari kementrian dalam negeri (Kemendagri). Jika camat tidak serius menangani Covid-19 di wilayahnya. Maka Bupati Malang diberi kewenenangan untuk memutasi, sehingga Bupati tidak perlu melaporkan akan memutasi camat ke Kemendagri seperti peraturan birokrasi biasanya," tegas H. Sanusi di Pendopo Agung Malang. Kamis (30/7)

Ancaman sanksi pemutasian itu diterapkan, agar wilayah Kabupaten Malang mampu menangani pandemi Covid-19 dan supaya cepat menjadi zona hijau," peran besar penangan pandemi Covid-19 berada di Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika). Akan tetapi tugas ini jangan dianggap beban berat. Namun hal itu merupakan sebuah kewajiban untuk mengabdi ke negara," tukasnya.

Lebih lanjut, Sanusi juga menjelaskan, bahwa tolak ukur ketidak seriusan dan kegagalan para Camat menangani Covid-19 adalah berdasarkan adanya penambahan pasien Covid-19 di sebuah kecamatan. Dan tidak adanya peningkatan pasien yang sembuh.

"Apabila jumlah pasien semakin banyak, tapi tingkat kesembuhan rendah ya itu yang akan kami mutasi. Lima belas hari lagi kita lihat saja bagaimana perkembangannya," tandasnya.

Sekedar informasi, per Rabu (29/7), jumlah pasien sembuh di Kabupaten Malang saat ini ada 272 dari 484 pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara pasien yang dinyatakan meninggal adalah 43.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news