Upaya kasasi ke Mahkamah Agung menjadi langkah hukum yang akan diambil Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan verifikasi faktual (verfak) ulang bekerja tidak profesional.
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030
Hal itu disampaikan Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono, saat jumpa pers di Kantor DPP Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (18/4).
“Pengadilan Tinggi sudah menyatakan menerima proses bandingnya KPU. Tapi kita juga punya hak untuk melakukan proses atau langkah hukum selanjutnya yaitu melakukan kasasi,” ujar Jabo.
Ia menerangkan, Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima upaya Banding KPU, pada intinya akan dilawan dengan dalil yang sama seperti dalam gugatannya di PN Jakpus.
“Yaitu kalau KPU tetap melakukan tindakan-tindakan tidak cermat, tidak profesional, yang kemudian itu merugikan Prima untuk jadi peserta Pemilu 2024,” urainya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
“Mau tidak mau kita kemudian akan melakukan langkah-langkah hukum tersebut (yakni Kasasi ke Mahkamah Agung),” demikian Jabo menambahkan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030