Pemilihan presiden (Pilpres) selayaknya sudah tidak lagi menggunakan ambang batas atau presidential threshold.
- Parpol Berani Gugat PT 20 Persen Bakal Banjir Dukungan Publik
- Presidential Threshold dan Bursa Pilpres Monopolistik
- Jika Pilpres dan Pileg Digelar Serentak Mestinya Preshold Nol Persen
"Idealnya Pilpres tanpa threshold, tapi pengaturannya sudah diputus MK belasan kali, yaitu diserahkan ke pembentuk UU (DPR dan Pemerintah)," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie dikutip dari akun Twitternya, Jumat (7/1).
Sepanjang berdiri, MK telah 13 kali mengadili gugatan terkait presidential threshold. Namun pada gugatan terakhir, yakni tahun 2019 dan tahun 2020, ada perbedaan pendapat di antara hakim MK.
"Putusan MK terakhir 2019 & 2020 dengan dissenting opinion cuma 2 dari 9 hakim. Apa yang bisa buat 7 hakim ubah pikiran tanpa dicurigai ada main? Siap ajalah dengan yang ada," tutup Jimly seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses
- Hasil Sidang Sengketa Pilkada Magetan, MK Putuskan PSU di 4 TPS
- Tok ! MK Tolak Gugatan Risma -Gus Hans, Khofifah-Emil: Ayo Bersatu Bangun Jatim !