Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asabri.
- Di Balik Megakorupsi Asabri
- Bank bjb Raih Penghargaan Mitra Bayar Terbaik dari Asabri
- Pimpinan DPD RI Dukung Kejagung Banding Vonis Nihil Terpidana ASABRI
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, penetapan satu tersangka ini setelah sebelumnya Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Yaitu, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, FB selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management dan F selaku Direktur Utama PT Ourora Asset Management.
"Dari tiga orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, satu diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut yaitu Sdr. JS (Jimmy Sutopo) selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation," kata Leonard seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/2).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Jampidsus Kejagung di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK.
Leonard menjelaskan, selain menjerat Jimmy dengan tindak pidana korupsi, penyidik juga mengenakan pasal tindak pencucian uang (TPPU).
Jimmy melakukan kejahatan kerah putih sejak tahun 2013 hingga 2019. Dalam enam tahun itu, ia berkompolot dengan tersangka lainya yakni Benny Tjokrosaputro mengatur trading transaksi saham milik Benny kepada PT Asabri dengan cara menyiapkan dan menunjuk nomine sebuah perusahaan sekuritas.
"Kemudian tersangka JS menjalankan instruksi BTS untuk tetapkan harga dan transaksi jual-beli pada nomine pada transaksi direct dari hasil manipulasi harga. Kemudian tersangka JS menampung dana hasil keuntungan dari PT Asabri di nomor rekening beberapa staf BT," katanya.
Dengan ditetapkannya Jimmy sebagai tersangka, penyidik Jampidsus sejauh ini telah menetapkan 9 orang tersangka. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Komisaris PT Trada Alam Minera, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Letjen Sonny Widjaja.
Kemudian tersangka Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Ilham W Siregar Kepala Divisi Investasi PT Asabri, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri berinisial HS.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Korupsi Rp200 Miliar Akibat Fraud PT Petrosida Gresik, Eks Komisaris dan Direksi Dilaporkan ke KPK
- Kejagung Didesak Segera Usut Markus dan Marjab di Sekitaran Korupsi Minyak
- Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim, Cari Bukti Korupsi Dana Hibah Pengadaan Barang dan Jasa untuk SMK