Mantan Menkominfo Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.
- Korupsi BTS Kominfo: Anang Latif Dituntut 18 Tahun Penjara, Johnny G Plate 15 Tahun
- Anang Latif Ungkap Kronologi Dipalak Johnny Plate Rp500 Juta Tiap Bulan
- Johnny G Plate Bantah Terima Uang Suap Proyek BTS 4G Bakti Kominfo
Tim kuasa hukum Johnny Plate, Dion Pongkor mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung hanya menyalin surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan.
"Tuntutan tadi copy paste dari dakwaan. Kita sudah sidang berbulan bulan untuk membuktikan apa yang disampaikan di dalam dakwaan JPU dan semua yang dinyatakan, dibacakan dalam tuntutan tadi tidak terbukti di dalam proses persidangan," kata Dion usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Dion menjelaskan, dalam persidangan terungkap fakta kliennya ditersangkakan pada 17 Mei 2023 tanpa ada hasil audit yang menyatakan bahwa kliennya melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal itu sejalan dengan fakta bahwa Jaksa Agung pada 15 Mei 2023 menyampaikan Menkominfo saat itu belum ditemukan melakukan perbuatan melawan hukum.
"Ternyata itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP di dalam persidangan bahwa menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Dion.
Dion mempertanyakan, dua hari setelah pernyataan Jaksa Agung itu kliennya lantas ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sebelumnya menyatakan tidak ditemukan alat bukti.
"Pertanyaannya, kenapa dua hari setelah konferensi pers menyatakan tidak ditemukan bukti, tiba-tiba ditersangkakan. Ada Apa?" tandasnya.
Selain pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, Johnny juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan.
Johnny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Korupsi Rp200 Miliar Akibat Fraud PT Petrosida Gresik, Eks Komisaris dan Direksi Dilaporkan ke KPK
- Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim, Cari Bukti Korupsi Dana Hibah Pengadaan Barang dan Jasa untuk SMK
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran