Jokowi Diminta Segera Buat Perpres UU Pesantren 

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang disiarkan secara virtual/Repro
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang disiarkan secara virtual/Repro

Presiden Joko Widodo diminta untuk segera membuat aturan turunan berupa peraturan presiden (Perpres) terkait UU 18/2019 mengenai pesantren. 


Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau disapa Gus Ami dalam sambutannya ketika membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PKB dan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/4).

Gus Ami menyampaikan PKB mengapresiasi lahirnya Peraturan Menteri Agama (PMA) 30/020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren yang telah menjadi UU pada 3 Desember 2020 lalu. 

PMA 31/2020 tentang Pendidikan Pesantren, dan PMA 32/2020 tentang Ma’had Aly.

"Namun, PKB juga terus mendorong penuh agar aturan-aturan mengenai pendanaan untuk pesantren juga diatur melalui skema yang lebih rigid,” kata Gus Ami dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Wakil Ketua DPR RI ini menambahkan, dalam aturan tersebut termaktub perihal aturan kurikulum pesantren yang telah diberikan kekuasaan untuk dikelola secara mandiri oleh pesantren. 

Selain itu ada pengakuan pendidikan pesantren, pendidikan diniyah serta kesetaraan lulusan pesantren seperti sekolah umum.

Atas dasar tersebut, Gus Ami meminta presiden segera membuatkan Perpres untuk mengatur pelaksanaan UU tersebut agar dapat beroperasional dengan baik.

“Kami berharap pada bapak presiden yang kami cintai agar tindak lanjut dari UU Pesantren ini dapat diteruskan menjadi Perpres,” tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news