Jual 11 Karton Air Mineral Hasil Retur, Tiga Karyawan Alamo Dimintai Ganti Rugi Rp 62 Juta 

Rachmat Idisetyo bersama tiga karyawan PT Bromo Tirta Lestari/Ist
Rachmat Idisetyo bersama tiga karyawan PT Bromo Tirta Lestari/Ist

Tiga karyawan PT Bromo Tirta Lestari (Alamo) di Jalan Pantura Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, dituduh menggelapkan dan mencuri 11 karton air minum Alamo. Tuduhan tersebut berbuntut pengaduan ke Mapolres Probolinggo Kota oleh perusahaan.


Tiga karyawan tersebut bernama Zainullah (48) selaku sopir dari pengiriman barang ke toko, Edi Hartono (30) selaku kernek dan Sugeng Selaku sopir cadangan. Ketiga karyawan tersebut merasa keberatan karena dari tuduhan penggelapan dan pencurian tersebut pihak perusahaan meminta ganti rugi yang tidak sesuai.

Rachmat Idisetyo, selaku kuasa hukum dari ketiga karyawan mengatakan, bahwa ketiga kliennya itu memang salah, namun tidak semestinya perusahaan berbuat semena-mena tanpa aturan yang berlaku.

"Ya ceritanya itu mereka menjual 11 karton dari hasil retur, data retur dari toko ada 20 karton, setelah mereka hitung ternyata jumlah retur yang ada 31 karton, itu lebih 11 karton, kemudian mereka cek lagi ke masing-masing toko ternyata sudah benar ada 20 karton retur, karena lebih, mereka jual dengan maksud bila ada klaim akan diganti," terang Rachmat seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (20/2).

Dari 11 karton yang mereka jual, lanjut Rachmat, pihak perusahaan meminta ganti rugi sebesar Rp 62 juta dengan dalih rincian kerugian yang dialami perusahaan selama 2 tahun. Sedangkan ketiga karyawan tersebut menerima gaji di bawah UMK dan tidak ada slip gaji.

"Ya memang mereka salah, cuma yang diberatkan ganti rugi yang diminta oleh perusahaan sebesar Rp 62 juta rupiah. Karena dihitung dari kerugian perusahaan selama dua tahun, jadi kerugian selama dua tahun dibebankan pada ketiga karyawan ini," ungkapnya.

Rachmat juga menerangkan bahwa pihak perusahaan menahan kendaraan bermotor dari tiga karyawan tersebut dan ijazah, sehingga ketiga karyawan tersebut menganggur dan tidak dapat melamar pekerjaan ke perusahaan lain.

"Motor dari tiga klien saya ini juga ditahan beserta ijazahnya oleh perusahaan. Padahal sudah tidak bekerja di perusahaan itu. Ya meski tidak ada surat resmi pemberhentian," terangnya.

Sedangkan dari pihak PT Bromo Tirta Lestari (Alamo) saat dikonfirmasi melalui handphone tidak dapat dihubungi.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news