Polisi menangkap dua orang warga Surabaya usai ketahuan jadi penadah puluhan handphone untuk dijual lagi lewat sosial media.
- Dalami Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Geledah DPRD DKI Jakarta
- Polres Jombang Tangkap Dua Pengedar Jutaan Pil Koplo Beromzet Miliaran
- MK: Hukum Diciptakan Untuk Mengatur Dan Membatasi Berbagai Macam Kegiatan Agar Tertib
Diketahui, dua pelaku itu adalah, IH (33) dan APP (20). Aksi keduanya terbongkar usai korban laporan kehilangan HP merek Iphone milik warga Pasuruan, Senin (4/9/2023) lalu, di Polsek Karangpilang Surabaya.
Kompol A. Fardian Risky Caropeboka Kapolsek Karangpilang menyebut, awalnya EF (22) warga Buduran Sidoarjo kehilangan IPhone saat menonton konser di Pasuruan 30 Agustus 2023 lalu.
“Kemudian petugas dari Unit reskrim karangpilang melakukan penyelidikan dan pemantauan, dari hasil lidik sama dengan hasil pantauan dari korban,” jelas Kompol Risky, Minggu (10/9).
Saat penggerebekan petugas, dua pelaku sudah membungkus IPhone milik korban untuk dijual dan dikirim lewat ekspedisi.
“Selanjutnya petugas ke TKP saat sampai di TKP, petugas mendapati dua tersangka IH dan APP sedang duduk di dalam kamar kos dengan IPhone milik korban sudah dalam keadaan terbungkus,” imbuhnya.
Tak hanya satu unit, petugas juga mendapati 43 HP berbagai merek lengkap dengan boks yang diduga berasal dari tindak kejahatan.
Atas tindakannya, para pelaku disangkakan Pasal 480 KUHP dengan maksimal hukuman empat tahun penjara.
Polisi kini masih memburu satu pelaku DPO, inisial VP (32) yang berperan langsung menampung HP hasil kejahatan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Holywings di Surabaya Akan Terus Dibekukan Jika Operasionalnya Tak Sesuai Izin yang Dikantongi
- Tebar Senyuman, Wulan Guritno Penuhi Panggilan Bareskrim
- Diduga Bocorkan Putusan Sebelum Vonis Dibacakan, Hakim PN Gresik Dilaporkan Ke Komisi Yudisial