Jual satwa dilindugi melalui akun facebook, Agus Setiawan (30), pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir asal warga Jln. Sunan Kalijogo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ditangkap polisi. Penangkapan tersangka tersebut berhasil dilakukan, karena kerjasama Polres Malang dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah VI Probolinggo.
- Bersaksi di Kasus Suap Hakim Itong Dkk, Wakil Ketua PN Surabaya Benarkan Soal Pembagian Perkara
- Soal Pembayaran Fiktif Asuransi Jasindo, KPK Akhirnya Tahan Solihah
- Saeful Bahri Diultimatum KPK di Kasus Hasto
"Bermula pada hari Sabtu tanggal 8 Februari, petugas mendapati adanya postingan di media sosial Facebook dari akun Gombes Mbes yang menawarkan menjual 2 ekor burung Nuri Bayan. Mengetahui hal tersebut, petugas yang tergabung polisi dan BKSDA melalui komunikasi HP selanjutnya melakukan upaya under cover buy (pembelian terselubung, red) dan mengajak pelaku untuk bisa bertemu langsung (COD). Sehingga polisi dapat mengamankan pelaku," terang AKBP Hendri Umar, Kapolres Malang saat rilis di halaman Mapolres Malang. Selasa (03/03)
Lebih lanjut, Hendri Umar menjelaskan, bahwa modus operandi tersangka membeli satwa jenis burung yang dilindungi dari penjaring burung yang berada di Sorong, Papua Barat dengan terbungkus kardus. Kemudian burung-burung tersebut diselundupkan melalui kapal menuju Surabaya dan dibawa ke rumahnya di Malang menggunakan mobil travel.
"Awalnya tersangka membeli 25 ekor burung dengan nilai Rp. 300 ribu per ekor. Namun, ketika dari Sorong hingga berada di Surabaya tinggal 19 ekor burung dikarenakan mati 6 ekor. Sesampainya di Surabaya, tersangka berhasil menjual 11 ekor dengan harga variatif, diantaranya Rp. 850 ribu hingga Rp. 1,4 juta. Sisahnya, langsung di bawah kemalang melalui jalur darat," pungkasnya.
Adapun jenis- jenis burung yang dibeli dari Sorong Papua oleh tersangka adalah 2 ekor burung Nuri Bayan Merah, 5 ekor burung Nuri Kepala Hitam, 2 ekor burung Kakatua Jambul Kuning, 1 ekor burung Kasturi, 6 ekor burung Mazda, 4 ekor burung Beo Papua, 4 ekor burung Nuri Pelangi, 1 ekor burung Nuri Hitam Papua.
Namun, dari penangkapan tersangka polisi dapat mengamankan barang bukti 2 ekor burung Nuri Bayan (Eclectus Roratus), 4 ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory), 1 buah Handphone.
Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah VI Probolinggo Mamat Rohimat berharap, atas penangkapan kasus jual beli satwa liar oleh polisi menjadi efek jera bagi para pelaku. Dia juga memastikan, burung- burung yang dijual tersangka merupakan satwa yang dilindugi sesuai undang- undang, karena statusnya yang langkah.
"Burung-burung ini merupakan satwa endemik Indonesia Timur Populasi di alam, pupulasinya sudah berkurang dan langkah. Sehingga dilindungi undang- undang," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penyerang Haris Diduga Preman Suruhan Perusahaan Penyerobot Lahan Sawit
- Ibu dan Anak Laporkan KSU Unggul Makmur Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Bidang Tanah
- Diduga terkait Laporan Pemilu, Kabid Polhukam KAMMI Dianiaya Oknum Berseragam TNI