Polda Jatim menetapkan tersangka baru dalam kasus pencabulan sesama jenis. Kini, giliran anggota Ikatan Gay Tulungagung (IGATA) berinisal HM ditangkap berdasarkan pengakuan dari Ketua IGATA M. Hasan alias Mami Hasan yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
- Jurnalis Oekusipost Didakwa Langgar Rahasia Hukum Gara-gara Meliput Penahanan Gadis di Bawah Umur
- Selama 2022, KPK Sudah Edukasi Antikorupsi Sebanyak 31,98 Juta Orang
- Dituding Tendensius oleh LSM dari Probolinggo Terkait Laporan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Lapas, Gubernur LIRA Tanggapi Santai
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, tersangka HM ditangkap dirumahnya di Perum Bangau Putih Permai, Tulungagung, Jawa Timur.
"Penangkapan terhadap pelaku HM merupakan hasil pengembangan dari ketua IGATA M. Hasan alias Mami Hasan yang terlebih dulu ditangkap," kata Luki Hermawan dikutip Kantor Berita RMOLJatim dalam.prees rilis di Mapolda Jatim, Kamis (20/2).
Dijelaskan Luki, Penanganan kasus ini telah mendapatkan perhatian khusus dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI).
"Jaringan IGATA mendapat perhatian khusus dari Komnas perlindungan anak yang korbannya didominan laki-laki dibawah umur," jelasnya.
Pengungkapan kasus ini, masih kata Luki, masih terus dikembangkan dengan tujuan untuk menekan bertambahnya jumlah korban.
"Sangat miris sekali, karena dalam jaringan IGATA ini juga berawal menjadi korban saat dibawah umur. Nantinya sudah dewasa dia akan menjadi pelaku dan mencari korban baru," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jadi Tersangka Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Langsung Pakai Kursi Roda Usai Diperiksa
- Besok, Pengadilan Gelar Sidang Praperadilan Kedua Hasto PDIP Vs KPK
- KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening di Rutan Mako Puspomal