Jurnalis Gresik Desak Presiden Cabut Remisi Susmara

Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kota Pudak (AJKP), menggelar aksi di di depan Kantor Bupati Gresik, Jumat (26/1). Pendemo menolak Keputusan Presiden (Keppres) nomor 29 tahun 2018, tentang pemberian remisi terhadap Susrama.


"Susrama yang sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman mati, ternyata hakim memberikan vonis hukuman seumur hidup. Ironisnya, kemudian Presiden Jokowi malah memberi remisi dari hukuman seumur hidup yang jadi 20 tahun itu," ujarnya dikutip Kantor Berita saat berorasi.

Dikatakan Umar, seharusnya pemerintah tidak hitam putih dalam menegakkan hukum. Apalagi banyak kasus kekerasan terhadap wartawan yang sampai sekarang tidak terungkap. Seperti kasus Ridwan Salamun, banyak kasus, begitu kekerasan terhadap jurnalis terungkap semua rantai hanya terucap di vonis pengadilan, ternyata sekarang diampuni oleh pemerintah.

Menurut Umar, aksi ini sekaligus sebagai bentuk  penegasan jika jurnalis bukan soal-soal pekerjaan, bukan soal profesi tapi juga soal hak publik untuk tahu.

"Untuk itu, kami menuntut kepada Presiden Joko Widodo agar mencabut Keppres tentang remisi terhadap Susrama," tegasnya.

"Bayangkan kalau kita sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, dengan mengungkapkan suatu kasus kemudian diintimidasi dan dibunuh. Hal itu tidak dibenarkan, maka pemerintah dalam hal ini Presiden tidak boleh membuat keputusan gegabah," timpal, Firmansyah salah seorang orator aksi lainnya.

Sementara, Fajar Yulianto SH seorang Praktisi Hukum sekaligus Penasehat Hukum AJKP mengungkapkan bahwa kebanyakan kasus kekerasan yang dialami teman-teman wartawan. Kebanyakan, berhubungan dengan berita penyimpangan yang dilakukan para pejabat atau penguasa.

"Kalau pelaku pembunuhan terhadap jurnalis ini, diberi hukuman tidak setimpal. Kemudian pemerintah memberikan ampunan, ini kan kayak lingkaran setan. Artinya kekerasan jurnalis tidak akan pernah berhenti dan akan terus terjadi," pungkasnya.[eze/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news