Kantor Bea Cukai Gresik melakukan pemusnahan rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan berupa barang kena cukai hasil tembakau periode tahun 2017-2018.
- Polri Persilahkan Masyarakat Mudik, Asal Sebelum Tanggal 6 Mei
- Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Gubernur Khofifah: Pemprov Jatim Komitmen Dukung Rumah Restorative Justice
- Komunitas Tionghoa Surabaya PPNKRI Rayakan Kemerdekaan dengan Pameran UMKM dan Diskusi Kebangsaan
Adapun jenis rokok ilegal yang dimusnahkan adalah sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) tanpa dilekati pita cukai atau rokok yang menggunakan pita cukai yang diindikasikan palsu.
Ditambahkan Sukiman, barang yang dimusnahkan sebanyak 280.778.000 batang rokok dengan nilai barang sekitar Rp 280 juta lebih. "Akibat peredaran rokok ilegal ini, negara dirugikan sekitar Rp 96 juta," tandasnya.
Pelaksanaan pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B. Di Jalan Jaksa Agung Gresik, diikuti oleh aparat, TNI, Satpol PP dan Polres Gresik.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Punya Tunggakan, Ratusan Bedak Pasar di Kabupaten Probolinggo Terancam Ditutup
- Pencopotan Plang Nama Masjid Tampo, Muhammadiyah Banyuwangi: Kami Tempuh Jalur Hukum, Itu Tindakan Primitif Coreng Kerukunan Ummat
- Sejahterakan Warga Surabaya, Wali Kota Eri Ajak Pegawainya Teladani Ajaran Nabi Muhammad SAW