Kabar ditolaknya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Pemkab Jember oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang ramai diperbincangkan di media sosial (medsos) ternyata hoaks.
- Bantuan Alat Canggih Ekstraksi Zybio, Wali Kota Eri Cahyadi Optimis Swab Tetap Dilakukan Sebanyak-banyaknya
- Imbau Umat Islam Tenang, MUI: Serahkan Kasus Joseph Paul Zhang Ke Polisi
- 7 Tahun Impor Terus, Jokowi Kok Baru Marah Sekarang?
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at malam (29/10).
"Informasi P-APBD ditolak atau anggaran perubahan hangus adalah Info tidak benar alias hoax," ucapnya.
Dia menjelaskan, bahwa hakekat pembahasan P-APBD adalah kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, yang merupakan representasi rakyat.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 317 ayat 2 disebutkan pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran.
"Batas akhirnya yakni pada 30 September, proses P-APBD Sudah Selesai," ucap legislator Partai Gerindra ini.
Karena pembahasan sudah terlambat, masih Halim, Pimpinan Dewan dan Bupati telah menghadap gubernur dan menceritakan keterlambatan P APBD Jember di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, keterlambatan tersebut disebabkan karena selama 2 tahun ini Kabupaten Jember tidak memiliki APBD.
Setelah mendengar pemaparan tersebut, Gubernur Khofifah memberikan jalan keluar terkait keterlambatan P APBD Jember 2021. Mengingat ada Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) 26 tahun 2021, dalam hal ini perubahan ini karena pandemi Covid-19 maka penetapan (APBD-P) lewat dari 30 September (2021) cukup dengan Perbub (Peraturan Bupati) atau Perkada (Peraturan Kepala Daerah).
"Gubernur mempersilahkan melakukan pembahasan P APBD dengan difasilitasi Pemprov Jatim dan Kemendagri. Hasil dari pembahasan tersebut namanya bukan Perda P-APBD Jember 2021, Tapi namanya Perubahan Penjabaran peraturan Kepala Daerah (Perkasa)," jelas Halim.
Meski menggunakan Perkada, masih Halim, namun isinya memakai anggaran yang sudah dibahas dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) pada Kamis (28/10) kemarin. Hasil pembahasan Perubahan APBD tersebut tidak lagi dituangkan dalam bentuk Perda, karena pembahasan sudah terlambat.
Apalagi persoalan ini menyangkut hajat hidup orang banyak, salah satunya honor guru ngaji, nakes ( tenaga kesehatan), yang tidak mungkin tidak dianggarkan dan harus tetap berjalan.
"Ini berbeda dengan Perkada pada masa kepemimpinan Bupati Faida, yang hanya menggunakan belanja wajib dan mengikat, maksimal 1/12 APBD perbulan," ungkapnya.
Karena Itu, Halim meminta masyarakat tidak mudah percaya informasi hoax. Dia menjelaskan keterlambatan itu, adalah rangkaian peristiwa yang terjadi di masa Faida, dan Bupati Hendy, yang harus menanggung dosanya, berakibat pada keterlambatan P-APBD.
"Jadi tidak benar, jika P-APBD Jember Gosong atau hangus, karena berbeda konteksnya APBD di zaman Bupati Faida," ujarnya.
"Meski menggunakan Perkada, Bupati tetap bisa mengeksekusi seluruh anggaran yang sudah dibahas bersama dalam P APBD Jember kemarin," pungkas Halim.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jaring Bibit Unggul Atlet Indonesia, Banteng Muda Gelar Turnamen Esports
- Bambang Haryo: Pernyataan Roy Suryo Menyedihkan
- Masalah Serius, Ketua Bawaslu RI Diminta Jujur Jelaskan Alasan Tunda Pilkada Serentak 2024