Pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi dari pada di masukan penjara.
- Operasi Kemanusian, Polri Kirim Brimob dan Tim Medis ke Papua
- Biarkan Gibran Maju jadi Gubernur Dulu, Jangan Instan!
- Terungkap, Azis Syamsuddin Perintahkan Aliza Gunado Mengurus DAK Lampung
Demikian disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim), Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menanggapi kekurang setujuannya jika pengguna narkoba dimasukkan ke penjara.
"Kalau
pengguna (narkoba) itu perlu direhabilitasi, itu di UU sudah ada. Kalau
umpanya pengguna dipenjara maka penjara penuh," kata Ari di sela
Rakernis Ditnarkoba seluruh Indonesia di Mercure, Ancol, Jakarta Utaraa,
Senin (7/5).
Menurut Ari, penjara hanya perlu bagi para pelaku dan pengedar. Jika ditambah lagi pengguna akan mempersulit pengawasan.
"Ini saya minta juga seperti yang bawa kapal (sabu 1,6 ton) itu kan kurir, itu kan nggak mungkin nggak ada yang nampung," ujarnya.
Maka itua ia telah memerintahkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol Eko Daniyanto untuk menangkap penampung sabu 1,6 ton di Indonesia.[dzk
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kajari Surabaya Pastikan Bulan Maret Berkas Kasus Mafia Perizinan Sudah P21
- Setelah Emak-emak Otak Kredit Fiktif, Kejari Jember Tahan Mantan Pegawai BRI Jember
- Kajari Tanjung Perak Dipromosikan Jadi Aspidsus Kejati Kepulauan Riau