Kabareskrim: Penjara Buat Pengedar- Pengguna Direhabilitasi Aja

Pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi dari pada di masukan penjara.


Demikian disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim), Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menanggapi kekurang setujuannya jika pengguna narkoba dimasukkan ke penjara.

"Kalau pengguna (narkoba) itu perlu direhabilitasi, itu di UU sudah ada. Kalau umpanya pengguna dipenjara maka penjara penuh," kata Ari di sela Rakernis Ditnarkoba seluruh Indonesia di Mercure, Ancol, Jakarta Utaraa, Senin (7/5).

Menurut Ari, penjara hanya perlu bagi para pelaku dan pengedar. Jika ditambah lagi pengguna akan mempersulit pengawasan.

"Ini saya minta juga seperti yang bawa kapal (sabu 1,6 ton) itu kan kurir, itu kan nggak mungkin nggak ada yang nampung," ujarnya.

Maka itua ia telah memerintahkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol Eko Daniyanto untuk menangkap penampung sabu 1,6 ton di Indonesia.[dzk

ikuti terus update berita rmoljatim di google news