Kadin Jatim Desak Pemkab Jember Segera Bayar Proyek Wastafel TK dan Paud 

Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto/Ist
Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto/Ist

Pemerintah Kabupaten Jember didesak untuk segera menyelesaikan pembayaran proyek wastafel tahun anggaran 2020 yang hingga kini belum terbayarkan. 


Hal ini disampaikan Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto menyingkapi keluhan rekanan dan kontraktor di Kabupaten Jember yang pada Rabu (2/2) kemarin mendatangi kantor Pemkab Jember di Jalan Sudarman untuk menagih pembayaran proyek wastafel Taman Kanak-kanak (TK) dan sekolah Pendidikan Usia Dini (Paud). 

"Kalau anggaran ini dari APBD ataupun dana recofusing, pasti ada kontrak jangka waktunya. Kalau pengerjaan sudah selesai sesuai kontrak dan tidak ada masalah, ya pihak Pemkab Jember harus segera membayar. Karena pasti ada duitnya, tidak mungkin tidak ada duitnya," kata Adik pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (3/2).

Biasanya untuk proyek di pemerintahan dengan rekanan atau kontraktor, imbuh Adik, pengerjaan yang sudah selesai 100 persen, maka pembayaran bisa dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan.

"Kalau proyek selesai semua pasti ada masa pemeliharaan selama tiga bulan. Setelah selesai pemeliharaan tiga bulan, proyek harus segera dibayar. Malah ada yang sudah dibayar lunas setelah proyek selesai," jelasnya.

Terkait kasus proyek wastafel di Jember yang molor pembayaran, Adik justru menyayangkan mengapa pihak Pemkab Jember tidak segera membayar rekanan dan kontraktor.

"Kasus di Jember ini aneh. Sudah kontrak dengan rekanan maupun kontraktor tapi tidak segera dibayar. Apalagi jangka waktu pembayaran molor sampai setahun lebih. Kalau sudah kontrak pasti ada duitnya. Meskipun pihak Pemkab Jember beralasan menggunakan dana recofusing, tetap saja harus dibayar. Apalagi ini menyangkut nasib rakyat. Para rekanan dan kontraktor harus membayar cicilan bank, belum lagi upah mandor dan tukang," tuturnya.

Terkait pihak rekanan yang mengaku bertemu Bupati Jember Hendy Siswanto dan disarankan untuk melakukan gugatan ke pengadilan agar dijadikan dasar pembayaran, Adik menganggap hal itu aneh. Pasalnya, bupati juga merupakan bagian dari Pemkab. 

"Ya lucu saja kalau bupati mempersilahkan hal ini diperkarakan ke hukum. Tugas bupati itu bagaimana menjaga konsumsi rumah tangga. Adanya pengerjaan harus digelar atau dilelangkan," demikian Adik. 

Sebelumnya diberitakan puluhan rekanan dan kontraktor menuntut Pemkab Jember untuk membayar proyek wastafel tahun 2020. Proyek wastafel untuk TK dan Paud di 31 Kecamatan di Kabupaten Jember ini, sudah selesai 100 persen sejak tahun 2020 lalu. Tercatat ada sekitar 450 rekanan yang hingga saat ini belum terbayarkan. 

Akibat keterlambatan pembayaran proyek pengadaan wastafel, rekanan mengaku sangat dirugikan.

Pasalnya, rekanan sudah melaksanakan kewajibannya menyelesaikan proyek 100 persen. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan pembayaran dari Pemkab Jember. 

Para rekanan dan kontraktor berharap Pemkab Jember segera memenuhi hak-hak mereka yang sudah menyelesaikan pekerjaannya. Karena saat ini banyak rekanan dan kontraktor yang sudah mengalami kolaps.

Dalam aksinya, mereka membawa dan membentangkan banner  yang bertuliskan diantaranya "Pak Bupati Kami Perusahaan Kecil Tolong Kami", "Pak Bupati Tolong Kembalikan Hak Hak Kami, Mandor Mandor Kami, Tukang Tukang Kami Belum Terbayar", "Aksi Simbolis Wes Wayahe Pekerjaan Wastafel Covid 29 2020 Terbayar", dan "Pak Bupati Kami Lelah Bayar Bunga Bank, Sampai Rumah Kami Terjual".

ikuti terus update berita rmoljatim di google news