Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono akhirnya buka suara terkait adanya salah satu jaksa yang diamankan Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidus) Ivan Kusumayuda.
- Soal PKPU Hitakara, Majlis Hakim KPN Surabaya Singgung Kasasi MA, Kuasa Hukum: Tidak Ada Kasasi yang Ditunggu Keputusannya
- Dirjen Ditetapkan Tersangka, Politisi NasDem Minta Kejagung juga Periksa Mendag Lutfi
- JPU KPK Cecar Sekwan Jatim, Andik Fadjar Soal Sosok Zaenal Afif Mampu Atur Dana Pokmas 120 Anggota Dewan
Dikatakan Kajari Kabupaten Mojokerto bahwa tim Kejaksaan Agung membawa Ivan Kusumayuda ke Jakarta hanya untuk klarifikasi.
"Kepada teman-teman wartawan, saya sampaikan peristiwa kemarin dapat saya sampaikan pada intinya Kejaksaan Agung RI melakukan klarifikasi, karena diduga adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Kasi Pidsus,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (12/10).
Kasi Pidsus Kabupaten Mojokerto diduga melakukan penyimpanan di dalam melaksanakan tugasnya.
Kajari menegaskan, dibawanya Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto ke Kejagung RI dalam rangka klasifikasi yang merupakan tugas Kejagung RI untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa atau pegawai Kejaksaan.
“Kami belum tahu secara persis karena ini masih klarifikasi pengawasan. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan kepada teman-teman semua sambil kita tunggu hasilnya. Semoga semuanya dapat berjalan dengan baik, mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan. Terima kasih,” katanya.
Sebelumnya santer dikabarkan, salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto diamankan Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa yang menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Kejari Kabupaten Mojokerto langsung di bawa ke Jakarta.
Tim membawa jaksa Ivan, Senin (11/10) sekira pukul 13.00 WIB. Tim datang dan langsung masuk ke lantai II yang merupakan ruang kerja IK. Ivan yang baru menjabat selama 6 bulan di Kejari Mojokerto ini diamankan terkait kabar jual beli perkara tindak pidana korupsi hingga penyalahgunaan kewenangan.
Kabar yang beredar menyebutkan jika Ivan sudah diincar sejak bertugas sebagai Kasi Intelijen Kejari Sampang, Madura. Ivan sempat terlibat dalam penyelidikan awal terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) di Kabupaten Sampang tahun anggaran 2019.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pejabat Pajak Jaktim Wahono Saputro Diperiksa Terkait Lanjutan Klarifikasi
- Besok Diklarifikasi KPK, Kepala KPP Madya Jaktim Punya Harta Rp14,3 M
- Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA, Wabup Blitar: Bukan Di-SP3, Tapi Dihentikan Karena Tidak Cukup Bukti