Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menggelar sidang pertama kasus perpajakan dengan terdakwa Henry Erwanto alias HE, Direktur PT Argo Cemerlang Makmur (ACM), pada Kamis 20 Februari 2025.
- Dalami TPPU Puput Tantriana Sari, KPK Periksa Pegawai Bank Jatim Hingga Perangkat Desa
- KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Kementan Ada Tiga Kluster
- Kabur ke Surabaya, Buron Kasus Pembunuhan di Jember Ditembak
Dalam sidang di ruang Cakra tersebut bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, didampingi Kasi Pidsus, Inal Sainal Saiful.
JPU mendakwa Henry secara sengaja tidak melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak selama kurun waktu beberapa bulan pada tahun 2019.
“Kerugian pendapatan negara sebesar Rp 255.284.332. Terdakwa tidak membayar pajak atas kehendaknya sendiri,” kata JPU.
Setelah dibacakan dakwaan, Henry alias HE yang duduk di kursi pesakitan mengenakan rompi tahanan, memilih mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim, guna menyampaikan keberatan.
Atas hal tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan, dan akan kembali digelar pada pekan depan.
Usai persidangan, JPU Oktario mengatakan, terdakwa melanggar pasal 39 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
“Eksepsi memang hak terdakwa. Nanti kami lihat eksepsinya bagaimana nanti akan kami tanggapi terhadap eksepsi tersebut,” terangnya.
“Pekan depan pembacaan eksepsi dulu nanti setelah itu baru tanggapan dari eksepsi,” tandas Oktario.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Madiun Jebloskan Pengusaha Garasi Truk dalam Kasus Perpajakan
- Kejari Madiun Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah Tol
- Idap Kanker Paru-Paru, Mashudi Akan Ajukan Penangguhan Penahanan