Agus Setiawan Jong, tersangka kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 melalui program Jasmas yang dikucurkan ke RT se-Surabaya merupakan proyek kasus ini.
- Skandal Demurrage 294 M Dinilai Aneh bin Ajaib, Hanya Terjadi di Negeri Pesulap Barang Diimpor Tapi Tidak Segera Dikeluarkan
- Pengakuan Pengawas SPBU di Banyuwangi yang Diduga Jual Pertalite Bercampur Air
- Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV, Diyakini Libatkan Oknum TNI
Dalam pengadaan barang-barang proyek Jasmas ini, masih kata Rachmat, telah terjadi selisih harga dari yang sebenarnya. "Sehingga muncul kerugian negaranya," sambung Rachmat.
Untuk diketahui, penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, di antaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.
Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bandar Sabu, Mertua dan Menantu di Jember Divonis Seumur Hidup
- Ungkap Kasus Suap Dana Hibah, KPK Panggil 5 Anggota DPRD Jatim
- Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, Kembali Jadi Tersangka Kasus TPPU