Kakek berinisial SA, terdakwa pemerkosaan dua cucu divonis penjara selama 15 tahun. Vonis dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Banda Aceh dalam sidang yang berlangsung tertutup, Kamis (12/11).
- Dewan Pers Prihatin dan Kecam Tindak Kekerasan pada Lima Wartawan di Surabaya
- KPK Terus Buru Harun Masiku dan 3 DPO di Era Pimpinan Sebelumnya
- Polri Tindaklanjuti Temuan PPATK Soal Uang Rp 1 Triliun Hasil Kejahatan Mengalir ke Parpol
Dalam persidangan yang diketuai Hakim Ketua Zukri dan didampingi Hakim Anggota Saifullah Abbas dan Bukhari dihadiri langsung oleh terdakwa.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang menuntut selama 200 bulan atau setara 16 tahun delapan bulan penjara.
"Kami mengapresiasi putusan MS Banda Aceh tersebut," kata penasihat hukum korban, Askhalani kepada Kantor Berita RMOLAceh.
Meski lebih rendah dari tuntutan JPU, Askhalani menilai vonis tersebut sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban.
"Dan yang paling penting juga majelis hakim memerintah terdakwa untuk langsung ditahan," ujarnya.
Sidang berlangsung dari pukul 10.55 WIB sampai pukul 11.25 WIB. Saat persidangan berlangsung, terdakwa SA didampingi oleh anaknya atau ibu korban.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Oknum Dokter di Malang Diduga Cabuli Pasien, Polisi Kumpulkan Bukti
- Terlibat Kasus Pencabulan, Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi Dipecat dari Polri
- Lecehkan Anak di Bawah Umur, AKBP Fajar Sangat Layak Disanksi PTDH