Pembangunan ibukota baru di Kalimantan Timur tak serta-merta mengubah status Jakarta sebagai Ibukota Negara.
- Minat ASN Pindah ke IKN Masih Rendah, Bukan Karena Gaji
- IKN Proyek Pencitraan, Sekarang Memang Harus Terbengkalai
- Ratusan Investor Masuk IKN Cuma Prank, Rakyat Kena Tipu
Pengamat sosial politik, Adian Radiatus mengatakan, bila rencana pengelolaan ibukota baru di bawah kepala otorita suatu badan administrasi pemerintahan, maka pemimpinnya tak bisa disebut sebagai gubernur.
"Karena sifatnya hanya sebuah otorita perangkat pemerintahan, maka tak dapat disebut ibukota negara tapi ibukota pemerintahan dan kepalanya dapat disebut walikota," kata Adian diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (25/10).
Sementara ibukota negara, menurut Adian, tetap Jakarta karena dipimpin oleh seorang Gubernur Daerah Khusus Ibukota yang melalui mekanisme UU Pilkada.
"Namun semua ini sesungguhnya masih dalam wacana-wacana yang hendak dipaksakan agar terlihat punya pamor kekuasaan yang super besar. Padahal studi kelayakannya pun masih menyimpan banyak kendala di kemudian hari," demikian Adian.
Presiden Joko Widodo sempat menyinggung beberapa nama calon Kepala Otorita IKN, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beserta tiga nama lain dengan latar belakang berbeda. Di antaranya Menristek terakhir Bambang Brodjonegoro, pengusaha sapi Tumiyana, hingga Bupati Banyuwangi, Azwar Anas.
"Namanya kandidat memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiyana, empat Pak Azwar Anas. Cukup," kata Jokowi, dikutip Sabtu (23/10).
Merujuk Pasal 9 UU IKN, dituliskan bahwa penunjukan hingga pemberhentian Kepala Otorita IKN hingga sang wakil nantinya bakal jadi wewenang seorang presiden.
.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Minat ASN Pindah ke IKN Masih Rendah, Bukan Karena Gaji
- IKN Proyek Pencitraan, Sekarang Memang Harus Terbengkalai
- Ratusan Investor Masuk IKN Cuma Prank, Rakyat Kena Tipu