Dua orang yakni kameramen dan editor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konten tukar pasangan suami istri. Setelah sebelumnya Syamsudin alias Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada penambahan dua tersangka baru terkait konten saudara Samsudin, kameramen atas nama inisial FB dan editor atas nama FK,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polda Jatim dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (5/3).
Saat ini Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, kata Dirmanto, masih melakukan pendalaman untuk tersangka lain yang ada di dalam video.
Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan ahli agama dan ahli sosiologi bahasa dalam kasus Samsudin.
“Sementara untuk pemeriksaan ahli agama belum diperiksa, yang sudah diperiksa ahli sosiologi bahasa,” ujar Dirmanto.
Dirmanto menambahkan, adanya pernyataan dari MUI pusat dapat mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Dalam kasus tukar pasangan Samsudin ini, Dirmanto menyebut pelaku membuat konten viral tersebut sekedar untuk menaikkan subcribenya agar tempat praktiknya di Blitar menjadi ramai.
“Keuntungan saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru. Video tersebut menjadi polemik. Banyak masyarakat menonton,” demikian Dirmanto.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Eri Perintahkan Kadisperinaker Surabaya Dampingi Lapor Polisi: Agar Kasus Ijazah Tuntas Tak Mengambang
- Uang Deposito Tak Bisa Dicairkan, 14 Nasabah Lapor Polda Jatim
- Polda Jatim Temukan MinyaKita Palsu di Gudang Sampang dan Surabaya