Kantor Dinas Pendidikan Jatim Digeledah Kejaksaan 

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati/ ist
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati/ ist

Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, digeledah oleh  Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim pada Rabu 19 Maret 2025.


Penggeledahan tersebut terkait tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. 

Penggeledahan ini dilakukan setelah perkara tersebut naik ke penyidikan.

"Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup untuk perkara korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk sekolah SMK Swasta yang dilakukan pada tahun 2017,' ujar Kepala Kejati Jatim Mia Amiati. 

"Dan kami juga menggeledah 5 tempat lainnya," sambungnya.

Sebanyak 25 Kepala Sekolah SMK Swasta Penerima Hibah di 11 Kabupaten Kota di Jatim juga telah diperiksa sebagai saksi. 

Selain itu, kata Mia, penyidik memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim selaku PPK, Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pokja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pemerintah Provinsi Jatim, penyedia barang jasa atau rekanan, hingga vendor atau distributor.

"Untuk pemeriksaan PPK kami memeriksa Hudiono untuk perkara ini, dan untuk kepala dinas pendidikan Jatim kami memeriksa Syaiful Rachman (Kadisdik Jatim 2017, red) di dalam penjara yang terkena perkara lainnya," jelasnya.

Mia menjelaskan, kasus ini bermula pada 2017 terdapat anggaran paket pekerjaan belanja hibah barang jasa dengan sumber dana APBD Jatim sebesar Rp65 miliar pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

Mia menyebut dalam pelaksanaannya pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jatim membagi dana Hibah barang menjadi 2 paket pekerjaan atau pengadaan untuk 25 SMK Swasta yang terdapat di 11 Kabupaten/Kota di Jatim.

Saat itu ditetapkan pemenang lelang dari 2 paket pekerjaan yaitu PT Desina Dewa Rizky ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Djono Tehyar selaku Direktur PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak sebesarRp 30.5 miliar. Serta satu paket lain kepada PT Delta Sarana Medika ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Subagio (Alm) selaku Direktur PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak sebesar Rp33,06 miliar.

Namun, barang yang diterima oleh 25 SMK Swasta terdapat beberapa jenis yang tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan di sekolah dan tak sesuai dengan SK Gubernur Jatim. Pada 21 Juli 2017, ditemukan adanya kemahalan harga.

Terhadap proses pengadaan barang dan jasa serta hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan, Mia menduga kuat ada penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news