Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik diserbu para orang tua wali murid yang ingin meminta legalisir.
- 108 Mahasiswa Luar Daerah yang Jalankan Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Diajak Wali Kota Eri Turun ke Masyarakat
- Uji Coba Makan Gratis Siswa Sekolah di Surabaya Tahap Dua Hingga Akhir Agustus 2024
- Pasca insiden Bom Bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Polres Jember Perketat Penjagaan
Zanuba (34) salah seorang wali murid mengaku datang ke Kantor Duspendukcapil Gresik, hanya untuk meminta legalisir.
"Saya datang kesini untuk meminta legalisar, agar anak saya bisa ikut PPDB," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLjatim, Selasa (14/5).
Saat ditanya legalisir itu untuk apa, ia mengatakan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh peserta PPBD 2019 ini.
"Dalam salah satu syarat yang tertulis pada formulir pendaftaran PPBD 2019, membawa foto copy kartu keluarga (KK) yang cukup dilegalisir oleh kelurahan. Tapi, dilapangan terjadi kekacauan karena katanya harus dilegalisir Dispendukcapil," tuturnya.
"Persyaratan yang benar yang mana, ini yang kami sendiri masih binggung. Karena, takut anak saya ngak bisa ikut PPBD ya akhirnya mengikuti aja kita," ungkapnya.
Ditambahkan Zanuba, tak hanya durinya yang kebingungan terkait persoalan legalisir itu. Namun, para wali murid lainnya juga mengalami hal yang sama. Karena, ketidaksesuaian yang tertulis dan dilapangan menyebabkan kegundahan wali murid.
"Ketidakjelasan persyaratan legalisir ini, yang menyebabkan kami bingung. Sementara, dari pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik sendiri belum menberikan penjelasan. Makanya, kami dan orang tua lainnya langsung datangi Kantor Dispendukcapil untuk minta legalisir," pungkasnya.[eze/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Selama Ramadan, ASN Lamongan Gelar Seminar dan Pengajian Setiap Jumat
- Peringati Hari Kartini, Bunda PAUD Surabaya Dilatih Public Speaking hingga Mendongeng
- Kekompakan Warga Desa Bendelan Bondowoso Dalam Membangun Tempat Ibadah