Oknum polisi di Jombang yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk pelanggar lalulintas di pos penyekatan check poin perbatasan Jombang-Lamongan, tepatnya di Kecamatan Kabuh, pada Senin (31/5) lalu, di copot dari jabatannya.
- Gubernur Khofifah Resmikan Masjid Ba'i Al Karim Sukorejo Perak Jombang
- Pelaku Usaha Parcel Lebaran di Jombang Banjir Order, Trend Jajanan Anak-Anak
- Harga Cabai di Jombang Melonjak, Gus Wabup: Penyakit Tahunan yang Harus Ditangani
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, pencopotan itu tertuang dalam surat perintah nomor Sprint/306/VI/OTL.3.3/2021. Yang bersangkutan telah di tarik ke polres guna menjalani pemeriksaan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
"Oknum langsung dipanggil dan ditindaklanjuti pemeriksaan oleh provost. Untuk sanksi, menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan," kata AKBP Agung Setyo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim kepada wartawan, Rabu (2/6).
Mengenai hal itu, lanjut Kapolres akan terus melakukan pengawasan terutama bagi petugas yang bekerja di lapangan supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi.
"Peningkatan pengawasan terutama bagi petugas dilapangan, misalnya dengan adanya pengawasan perwira yang akan diperketat," tandasnya
Diketahui, video viral di medsos dua video dengan durasi 04:08 menit dan 0:43 menit yang berisi tayangan seorang oknum polisi dari Polsek Ploso yang melakukan negosiasi denda tilang terhadap pelanggar lalulintas.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gubernur Khofifah Resmikan Masjid Ba'i Al Karim Sukorejo Perak Jombang
- Pelaku Usaha Parcel Lebaran di Jombang Banjir Order, Trend Jajanan Anak-Anak
- Harga Cabai di Jombang Melonjak, Gus Wabup: Penyakit Tahunan yang Harus Ditangani