Pemerintah melalui Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menggelar upacara penganugerahan tanda kehormatan dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) terhadap prajurit awak KRI Nanggala-402 di di Hanggar Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/4).
- Majelis Hakim Diminta Tak Percaya Sandiwara Air Mata Ferdy Sambo
- Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN
- Ferdy Sambo Tidak Terima Dipecat, Gugat Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit ke PTUN
Menhan selaku inspektur upacara, didampingi oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi TNI-Polri.
Usai upacara, Kapolri menyempatkan diri untuk mendatangi satu per satu para keluarga atau perwakilan dari awak Nanggala-402.
Hal itu dilakukan untuk memberikan kekuatan dan dukungan moril.
Sebagai bentuk penghormatan, Jenderal Listyo menawarkan kepada anak-anak dari keluarga prajurit awak Nanggala-402 untuk bergabung menjadi aparat kepolisian.
"Kepada Bapak dan Ibu yang mempunyai putra-putri yang akan mengabdi di kepolisian, akan difasilitasi," kata Listyo dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Listyo, seluruh keluarga awak Nanggala-402 merupakan bagian dari Polri. Sebab itu, diharapkan keluarga tidak perlu sungkan untuk menyampaikan hal-hal yang perlu dibantu oleh aparat kepolisian.
"Kalau ada permasalahan atau kesulitan berkaitan dengan surat-surat yang diperlukan akan dibantu, sampaikan saja saya dari keluarga besar Kapal Nanggala-402, seperti surat kehilangan, STNK, dan lainnya," ujar Listyo.
Diketahui, kapal selam KRI Nanggala-402 yang membawa 53 awak kapal dinyatakan tenggelam di perairan utara Pulau Bali.
Proses pencarian pun dilakukan maksimal oleh Pemerintah Indonesia, instansi terkait dan bantuan dari negara lain.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Majelis Hakim Diminta Tak Percaya Sandiwara Air Mata Ferdy Sambo
- Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN
- Ferdy Sambo Tidak Terima Dipecat, Gugat Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit ke PTUN