Saat ini banyak pelaporan terutama yang menyangkut ITE dibuat bukan oleh korban melainkan pihak-pihak lain yang mengaku mewakili korban. Sehingga muncul anggapan aksi saling lapor.
- Pedagang Kopi Angkringan Laporkan Ketua KPU Pusat ke Polda Jatim Namun Ditolak, Siapa Berhak Terima Laporan Pelanggaran UU ITE?
- Cak Imin Akan Evaluasi UU ITE Jika Menang Pilpres 2024
- Imbas Rocky Gerung Dipolisikan, Publik Tuntut UU ITE dan KUHP Direvisi
Untuk itu, Sigit meminta agar dibuatkan semacam Surat Telegram Rahasia (STR) dengan tujuan memberikan petunjuk kepada penyidik yang menangani kasus UU ITE.
"Bisa dijadikan pegangan para penyidik saat terima laporan, bila perlu ada laporan tertentu yang delik aduan yang lapor harus korban jangan diwakil-wakili lagi supaya kemudian tidak asal lapor nanti kami kerepotan. Ke depan kami perbaiki memang seperti itu," kata Sigit saat memberi pengarahan di Rapim internal Polri, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2).
Disisi lain, mantan Kapolda Banten ini juga berharap agar penyidik selektif dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan saat menangani kasus yang menyangkut UU ITE.
Karena itu, Sigit menekankan, jika memang diperlukan,apabila tidak menimbulkan konflik horizontal, penyidik berwenang untuk tidak menahan tersangka, tapi mengedepankan upaya mediasi. Namun, apabila dinilai dapat melahirkan gesekan di masyarakat, penyidik harus melakukan penahanan.
"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal tidak perlu ditahan, proses mediasi. Mediasi tak bisa ditahan kecuali memang yang ada potensi konflik horizontal," kata Sigit dalam arahannya di Rapim Polri, Jakarta, Selasa (16/2).
Sigit mencontohkan keputusan yang bisa diambil penyidik. Misalnya kasus dugaan rasisme Ambroncius Nababan kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Penyidik ketika itu langsung melakukan penahanan terhadap Ambroncius lantaran dikhawatirkan memunculkan konflik horizontal di masyarakat.
"Misalnya isu tentang (Natalius) Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas. Tapi, yang sifatnya pencemaran nama baik, hoaks, lalu hal yang masih bisa berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," ujar Sigit dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Minyakita Disunat, Kapolri Janji Lakukan Penindakan Hukum
- Posko Terpadu Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak Diapresiasi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Gubernur Adhy Sebut Berkat Kolaborasi yang Hebat
- Pj. Gubernur Jatim Bersama Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya