Karyawan Berharap Merpati Tidak Diputus Pailit

Sidang putusan Permohonan Kewajiban Penundaan Hutang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines oleh Ratusan Kreditur yang sedianya akan dibacakan Hakim Pengadilan Niaga pada Rabu (14/11) mendatang mendapat reaksi dari ratusan eks karyawan dengan menggelar unjuk rasa didepan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kehadiran mereka untuk meminta agar majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono tidak mengabulkan permohonan PKPU tersebut, dengan dalih akan mempersulit nasib mereka untuk mengambil pesangon.


Dikatakan Agus, bila  perusahaan di putuskan pailit kewajiban pembayaran hak normatif eks karyawan dengan total Rp 317 miliar  akan menjadi surat pengakuan utang yang akan di pajang didinding rumahnya. Karena secara teoritis perusahaan tidak memiliki aset untuk dapat di bayarkan kepada eks karyawannya,sungguh akan tragis, nasib eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) selaku perusahaan Milik Negara.

Jika perusahaan di putus Pailit. Jika negara ingin Merpati hidup ya untuk segera hidup, jika negara menginginkan Merpati mati ? Kuburkan dengan baik dimana tidak ada utang piutang dengan eks karyawanya,” pungkas Agus.

Berbeda dengan pernyataan MZ Hardinata sebagai perwakilan eks karyawan yang menyebut jika mereka tidak anti merpati. Namun, Ia meminta agar hak haknya yang ada dalam surat pengakuan hutang diselesaikan dulu.

"Sudah ada investor siap suntik 6.4 triliun dalam 2 tahun, tetapi kenapa para eks karyawan hanya dijanjikan akan dibayar kurun waktu 9 tahun, itu yg membuat kami pada sidang sedikit kesal,” ucap MZ Hardinata.

Namun sebelumnya  MZ Hardinata mengaku  menolak proposal perdamaian yang dilakukan. Sebab total untuk SPU kurang dari 500 miliar ayau sekitar 350 miliar. "Jadi kami percayakan proses hukumnya dan
menggugah pada para stakeholder dalam hal ini KemenBUMN dan KemKeu untuk memperhatikan nasib eks para karyawan selama ini turut membesarkan Merpati,"tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,PKPU ini diajukan oleh PT Parewa Catering, salah satu kreditur konkuren yang berkantor di Casablanca, Jakarta.
Nah, saat pengajuan PKPU itulah sebanyak 222 kreditur konkuren juga mengikutkan diri sebagai pemohon PKPU. Dari sinilah terungkap jika PT Merpati Nusantara Airlines memiliki hutang sebesar Rp 5, 2 triliun.

Tak hanya kreditur konkuren saja, PT Merpati Airlines juga berhutang kepada tiga kreditur separatis, dua di antaranya adalah Departeman Keuangan dan Otoritas Bandara. Nilai hutangnya sebesar Rp 3,3 triliun.

Sementara terhadap kreditur preferen yakni pekerja, PT Merpati Airlines memiliki tanggungan hutang sebesar Rp 1,7 triliun.

PKPU ini merupakan proses awal dari kepailitan. Jika saat proses PKPU ini tidak ada perdamaian, maka PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan Pailit.
Namun untuk menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines pailit tidaklah mudah, ada persyaratan yang harus dilalui oleh para kreditur, salah satunya diatur dalam pasal 281 PKPU yakni tentang perdamaian.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news