Sidang putusan Permohonan Kewajiban Penundaan Hutang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines oleh Ratusan Kreditur yang sedianya akan dibacakan Hakim Pengadilan Niaga pada Rabu (14/11) mendatang mendapat reaksi dari ratusan eks karyawan dengan menggelar unjuk rasa didepan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kehadiran mereka untuk meminta agar majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono tidak mengabulkan permohonan PKPU tersebut, dengan dalih akan mempersulit nasib mereka untuk mengambil pesangon.
- KPK Tetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan 4 Orang Tersangka Suap
- Kejaksaan Tahan Terduga Tersangka Korupsi Dana Bank Pemerintah di Kota Madiun
- Diduga Ada Keterkaitan dengan Pemberitaan Judi, JMSI Minta Kapolri Usut Tuntas Terbakarnya Rumah Wartawan Tribrata TV
Dikatakan Agus, bila perusahaan di putuskan pailit kewajiban pembayaran hak normatif eks karyawan dengan total Rp 317 miliar akan menjadi surat pengakuan utang yang akan di pajang didinding rumahnya. Karena secara teoritis perusahaan tidak memiliki aset untuk dapat di bayarkan kepada eks karyawannya,sungguh akan tragis, nasib eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) selaku perusahaan Milik Negara.
Jika perusahaan di putus Pailit. Jika negara ingin Merpati hidup ya untuk segera hidup, jika negara menginginkan Merpati mati ? Kuburkan dengan baik dimana tidak ada utang piutang dengan eks karyawanya,†pungkas Agus.
Berbeda dengan pernyataan MZ Hardinata sebagai perwakilan eks karyawan yang menyebut jika mereka tidak anti merpati. Namun, Ia meminta agar hak haknya yang ada dalam surat pengakuan hutang diselesaikan dulu.
"Sudah ada investor siap suntik 6.4 triliun dalam 2 tahun, tetapi kenapa para eks karyawan hanya dijanjikan akan dibayar kurun waktu 9 tahun, itu yg membuat kami pada sidang sedikit kesal,†ucap MZ Hardinata.
Namun sebelumnya MZ Hardinata mengaku menolak proposal perdamaian yang dilakukan. Sebab total untuk SPU kurang dari 500 miliar ayau sekitar 350 miliar. "Jadi kami percayakan proses hukumnya dan
menggugah pada para stakeholder dalam hal ini KemenBUMN dan KemKeu untuk memperhatikan nasib eks para karyawan selama ini turut membesarkan Merpati,"tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,PKPU ini diajukan oleh PT Parewa Catering, salah satu kreditur konkuren yang berkantor di Casablanca, Jakarta.
Nah, saat pengajuan PKPU itulah sebanyak 222 kreditur konkuren juga mengikutkan diri sebagai pemohon PKPU. Dari sinilah terungkap jika PT Merpati Nusantara Airlines memiliki hutang sebesar Rp 5, 2 triliun.
Tak hanya kreditur konkuren saja, PT Merpati Airlines juga berhutang kepada tiga kreditur separatis, dua di antaranya adalah Departeman Keuangan dan Otoritas Bandara. Nilai hutangnya sebesar Rp 3,3 triliun.
Namun untuk menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines pailit tidaklah mudah, ada persyaratan yang harus dilalui oleh para kreditur, salah satunya diatur dalam pasal 281 PKPU yakni tentang perdamaian.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Usut Aset Rafael Alun dan Keluarga di Yogyakarta, KPK Periksa Sejumlah Saksi
- KPK Sudah Periksa Puluhan Orang terkait Dugaan Korupsi Kementan Sebelum Panggil Syahrul Yasin Limpo
- Kejagung Didesak Sita Aset Achsanul Qosasi yang Tercemar TPPU