Perusahaan BUMN wajib membayarkan gaji karyawannya dalam situasi krisis akibat pandemi Covid-19.
- BUMN Ini Perkuat Nilai Sosial melalui Perayaan Natal di Rutan Perempuan Surabaya
- Jalin Kerjasama Dengan Boeing Hingga Airbus, Indonesia Bakal Tambah Jumlah Pesawat
- Hari Pertama Relawan Bakti BUMN Batch VI di Desa Tosari, Membangun Sinergi dan Menghidupkan Budaya
Demikian ditegaskan anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid menanggapi adanya kabar karyawan PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT. INTI, salah satu perusahaan BUMN, yang belum dibayar gaji selama 7 bulan.
“Bagaimanapun karyawan itu kan jangan dibebani dengan tidak digaji. Kecuali dia tidak masuk kerja, itu baru boleh. Kalau dia sudah bekerja, perusahaan merugi dia enggak dibayar itu enggak boleh. Itu wajib dibayar,” tegasnya melansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/9).
Legislator dari Fraksi PKB ini berharap pihak manajemen bisa memprediksi masalah yang ada. Sehingga bisa memastikan karyawan tetap bergaji meski perusahaan mengalami kerugian.
“Soal mengapa merugi, tentu manajemen yang lebih tahu, tapi dia sebagai karyawan harus dibayar,” tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPR Sepakati Formulasi Baru Terkait Pembahasan UU
- Konten Porno Hingga Judol Marak di Instagram dan WhatsApp, Pemerintah Didesak Panggil Meta
- BUMN Ini Perkuat Nilai Sosial melalui Perayaan Natal di Rutan Perempuan Surabaya