Seorang perempuan berinisial JC (21), warga Pandegan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembuangan bayi yang baru dilahirkannya ke tong sampah.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan kronologi kasus pembuangan bayi itu bermula dari seorang petugas keamanan (security) pabrik di Kelurahan Gending Kecamatan Kebomas Gresik yang menerima laporan adanya sesuatu mencurigakan dibuang dalam tong sampah.
Usai menerima laporan dari karyawan pabrik bernama EK, pada Minggu 20 April 2025 sekira pukul 01.15 WIB dini hari, security langsung melakukan pengecekan dan menemukan sesuatu yang dibungkus kantong plastik warna hitam. Alangkah terkejutnya ketika dibuka, berisi jasad bayi dalam kondisi mengenaskan di dalam tong sampah.
Bayi tak berdosa itu ditemukan sudah tidak bernyawa, terbungkus celemek warna pink bermotif kotak dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.
"Mendapati hal tersebut, security yang bernama langsung melaporkannya ke Polres Gresik. Usai menerima laporan tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan JC, yang kemudian mengakui perbuatannya," ujarnya dikutip RMOLJatim, Jumat 25 April 2025.
Kapolres menambahkan hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, terungkap bahwa JC mengalami kontraksi saat bekerja dan melahirkan bayi yang dikandungnya di kamar mandi pabrik tempatnya bekerja.
"Proses persalinan itu dilakukan seorang diri tanpa bantuan orang lain, karena proses persalinan berjalan sulit dan bayi tidak langsung keluar. Tersangka menarik kepala bayi dengan kedua tangannya, hingga menyebabkan meninggalnya bayi," tuturnya.
Tindakan yang dilakukan tersangka itu, lanjut Kapolres menyebabkan luka serius di bagian kepala, leher, dan mulut sang bayi yang diduga kuat menjadi penyebab kematian.
"Kepada penyidik, JC mengaku panik dan takut kehamilannya diketahui orang lain. Karena ia belum menikah dan selama ini menutupi kondisi kandungannya dari rekan-rekan kerjanya," imbaunya.
Kapolres mengaku prihatin atas kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya edukasi serta lingkungan yang mendukung perempuan dalam menghadapi kehamilan. Khususnya kehamilan yang tidak direncanakan.
"Kita harus membangun masyarakat yang lebih empatik dan terbuka. Jangan sampai karena takut stigma, seseorang nekat mengambil keputusan yang merenggut nyawa dan berdampak hukum," tandasnya.
Akibat perbuatannya, JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat 4 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," timpal Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni yang mendampingi Kapolres.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polres Gresik Tahan Pasangan Selingkuhan Tersangka Pornografi dan Perzinaan
- Terduga Pelaku KDRT di Gresik Ditangkap Polisi saat Asyik bersama Selingkuhan
- Polres Gresik Tetapkan Mantan Kades Miliarder Sekapuk Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Aset Desa