Kejati Jatim telah bersikap untuk menempuh upaya hukum atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap enam terdakwa amblesnya jalan gubeng.
- Soal Dana Bansos Covid-19 Temuan BPK, Kejari Bakal Tindaklanjuti Jika Cukup Alat Bukti
- Polres Bangkalan Tangkap Resedivis Maling Motor yang Kabur ke Cianjur
- Selain Reyna Usman, KPK Juga Periksa 1 Tersangka Lain dalam Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker
Namun, sikap Korps Adhyaksa ini masih terhalang dengan belum diterimanya putusan lengkap dari PN Surabaya. Padahal, Senin (22/3) merupakan batas akhir Kejaksaan untuk melawan putusan bebas tersebut.
"Sampai hari ini putusan lengkap belum kita terima," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (21/3).
Diketahui, Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono membebaskan enam terdakwa karena dianggap tidak terbukti adanya unsur kesengajaan melainkan sebuah insiden.
Keenam terdakwa tersebut dari dua perusahaan yakni PT Nusa Konstruksi Engeneering (NKE) dan PT Saputra Karya. Sebelumnya, ke enam terdakwa dituntut dengan hukuman denda.
Untuk terdakwa dari PT NKE, yakni Budi Susilo, Aris Priyanto dan Rendro Widoyoko dituntut denda masing-masing Rp 200 juta.
Sedangkan tiga terdakwa dari PT Saputra Karya yakni Lasmi Awar Handrian, Ruby Hidayat dan Aditya dituntut hukuman denda masing-masing Rp 300 juta.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Camat Bulak Pastikan Informasi Modus Begal Senar Layang-layang di Suramadu Bukan dari Satpol PP
- Mantan Kasek MTs di Manyar Gresik Jalani Sidang Kasus Penganiayaan
- Operasi Mata Pasien Hingga Buta, Dokter Moestijab Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 1,2 Miliar