Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak kendor menerapkan hukum progresif terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
- Azis Syamsuddin Muncul di Acara Golkar, Sudah Bebas dari Tahanan?
- Divonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Tolak Banding dan Minta Segera Dieksekusi
- Besok, Azis Syamsuddin Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Penyidik KPK
Menurut aktivis kemanusiaan asal Papua Natalius Pigai, dalam penanganan kasus Azis Syamsuddin, KPK harus lebih maju dalam memunculkan delik dagang pengaruh.
"KPK harus lebih maju dengan munculkan delik dagang pengaruh sebagai penegakan hukum di bidang korupsi yang lebih progresif," demikian kata Natalius Pigai dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/5).
Lebih lanjut, mantan Komisioner Komnasham itu mengatakan, KPK jangan sampai membenamkan kasus yang menjerat politisi Golkar itu.
Argumentasi Pigai, terbenamnya kasus Azis berpotensi menumbuhkan intervensi kekuasaan ke dalam tubuh institusi lembaga anti rasuah.
"KPK jangan lama membenamkam kasus AS karena berpotensi penetrasi kekuasaan lain dalam tubuh KPK. Sudah seharusnya memanggil AS untuk periksa agar cepat membangun ke percayaan publik," tandas Pigai.
Azis Syamsuddin saat ini KPK telah mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi untuk dicekal keluar negeri selama 6 bulan kedepan.
Ia diduga terlibat dalam mempertemukan Walikota Tanjungbalai dengan penyidik KPK terkait kasus rasuah yang terjadi di Pemkot Tanjungbalai.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto