Kasus ledakan penerbangan balon udara yang menyebabkan rumah dan sekolah di Desa Tegalomno, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo roboh memasuki babak baru. Saat ini prosesnya telah memasuki tahap 2.
- Dorong Pendapatan Pajak Hingga Pariwisata Daerah, Bank Jatim Serahkan CSR ke Pemkab Ponorogo dan Sumenep
- Tinjau Banjir Ponorogo, Pj. Gubernur Adhy Fokuskan Evakuasi Warga dan Perbaikan Tanggul Jebol
- Kunjungi Kampung Produsen Tas Anyam Jali di Ponorogo, Khofifah Siap Dukung UMKM Rambah Pasar Global
Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara telah menyerahkan barang bukti sekaligus 5 tersangka dalam kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Kamis (16/6).
"Ini menyangkut bahaya lalu lintas udara ditindak lanjut. Kita proses sampai sekarang. Ada 5 tersangka kami limpahkan. Juga barang bukti kami serahkan," ujar tim Penyidik dari Dirjend Perhubungan Udara, Agus Mono dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Sementara, Manager Keselamatan, Keamanan Standarisasi Air Nav Solo, Bakti Yudha Setiawan memberikan apresiasi langkah tegas penyidik. Pasalnya penerbangan balon udara tanpa awak sangat membahayakan.
"Masyarakat lebih aware. Apa yang dilakukan (menerbangkan balon udara) membahayakan keselamatan penerbangan, " jelas Bakti.
Kedepannya, kata dia, masyarakat menerbangkan balon dengan aturan yang ada. Misalnya ditambatkan dengan tali.
"Ini juga menjadi edukasi masyarakat bahwa hal seperti ini tidak boleh dilakukan. Air Nav adalah user dari pengguna ruang udara. Balon sangat membahayakan," tegasnya.
Dia menegaskan pesawat adalah transportasi paling cepat. Tetapi juga paling rentan jika terkena balon udara. Apalagi jika balon udara masuk ke sistem egin pesawat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejaksaan Diminta Serius Usut Dugaan Korupsi BSPS di Sumenep
- Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim, Cari Bukti Korupsi Dana Hibah Pengadaan Barang dan Jasa untuk SMK
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran