Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa 4 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai 2022.
- Anang Latif Akui Atur Persyaratan Technology Owner di Proyek BTS 4G Bakti Kominfo
- Proyek BTS 4G Kominfo Tak Sesuai Jadwal, Johnny Plate Sempat Marah ke Dirut Bakti
- Eksepsi Johnny Plate Sebut Nama Jokowi, Kuasa Hukum: Tidak Benar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam penyidikan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ketut dalam keterangan tertulis dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/5).
Adapun 4 orang saksi yang diperiksa, yakni:
1.FMF selaku Staf PT Aplikanusa Lintasarta.
2.MF selaku Direktur Utama PT Smartfren Telecom, Tbk.
3.PTB selaku Staf PT. Surya Energi Indotama (SEI).
4.TD selaku Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).
Pemeriksaan dilakukan setelah Kejaksaan menetapkan enam tersangka dugaan korupsi proyek ini.
Tidak menutup kemungkinan pihak swasta lain juga akan diperiksa oleh Kejagung dalam mengusut dugaan kasus korupsi.
Kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo membuat Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka dan ditahan. Ditaksir kerugian dari proyek ini sekitar Rp 8 triliun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terima Audiensi BPSDM Kemenkominfo, Pj. Gubernur Adhy Komitmen Tingkatkan Peringkat IMDI Jatim
- Kominfo Dukung Polri Usut Kasus Pencurian Data Pribadi di Provider Indosat
- 2,1 Juta Situs Judi Online Diblokir, Ditemukan Aliran Dana Ratusam Triliun