Kejaksaan Agung memastikan pengungkapan dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak terkait kebijakan Menteri Zulkifli Hasan (Zulhas).
- Menteri Zulkifli Hasan Pastikan Stok Beras Aman Menjelang Ramadan 2025
- Kunjungi TPA Benowo, Menko Pangan Ingin Semua Daerah Adopsi Sistem Pengelolaan Sampah Menjadi Listrik
- Video Zulhas Kasih Cucu Duit Tiga Gepok, Warganet: Gak Malu Sama Rakyat
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan, Zulhas justru memberi kesempatan membuka kasus ini secara objektif dan transparan.
Zulhas juga memberikan akses kepada tim penyidik untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa (3/10).
"Karena tidak adanya hubungan dengan perkara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dipanggil sebagai saksi," kata Ketut lewat keterangan resmi, di Jakarta, Jumat (6/10).
Terlebih perkara itu merupakan kebijakan yang telah dilaksanakan sejak 2015, dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara.
Seperti diberitakan, Kejagung menaikkan status dugaan korupsi penyediaan stok gula impor periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag), dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sedang kami tangani dan kami tingkatkan tahapannya menjadi penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Korupsi Rp200 Miliar Akibat Fraud PT Petrosida Gresik, Eks Komisaris dan Direksi Dilaporkan ke KPK
- Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim, Cari Bukti Korupsi Dana Hibah Pengadaan Barang dan Jasa untuk SMK
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran