Kasus Dugaan Korupsi PT PP, KPK Sita Uang Rp 62 Miliar

Logo PP/Ist
Logo PP/Ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan  uang senilai Rp62 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero) Tbk tahun 2022-2023.


Menurut Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, tim penyidik telah menyita deposito sebesar Rp22 miliar, dan uang yang ditemukan di dalam brankas sebesar Rp40 miliar.

"Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya," kata Tessa dilansir dari RMOL saat memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

Pada Jumat 20 Desember 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi di PTPP yang telah dimulai pada 9 Desember 2024 dengan menetapkan 2 orang tersangka yang merugikan keuangan negara sekitar Rp80 miliar.

KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap 2 orang, yakni DM dan HNN agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 11 Desember 2024. Larangan bepergian ke luar negeri itu berdasarkan Surat Keputusan nomor 1637/2024.

Namun demikian, KPK belum merilis secara resmi identitas kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dimaksud.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news