Sidang kasus dugaan penganiayaan di loby Apartemen One Icon Residence di jalan Embong Malang 21-31 Surabaya dengan terdakwa Heru Herlambang Alie kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/7). Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.
- Anak DPR RI yang Jadi Tersangka, Lakukan Pembunuhan dengan Cara Sadis
- Saksi Ungkap BPK Juga Temukan Proyek Fiktif Dana Hibah Pokmas di Sampang Rp1,3 Miliar
- Buntut Ancam Warga Muhammadiyah, Komisi VII DPR Panggil BRIN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Darwis menghadirkan saksi pelapor yakni Agustinus Eko Puji Prabowo (52), Building Manager (BM) Badan Pengelola Lingkungan Apartemen One Icon Residence.
Di sidang Jaksa Darwis memperlihatkan hasil foto dari sebuah flashdisk yang diambil dari CCTV loby Apartemen One Icon. Dalam rekaman tersebut digambarkan terdakwa sedang melakukan tendangan kepada saksi Eko.
Hal ini dibenarkan saksi Eko. "Saya dua kali ditendang. Tendangan pertama tidak kena sebab saya langsung bereaksi menghindar. Tendangan kedua dilakukan terdakwa dengan cara berdiri dan langsung menendang ke arah muka saya, namun tidak kena karena saya reflek menghindar," ucap saksi Eko di ruang sidang Cakra.
Saksi Eko melanjutkan, jarak tendangan yang dilakukan terdakwa kepadanya sekitar 2 meteran.
"Posisi terdakwa pada waktu pertama kali menendang sedang duduk di kursi tapi agak maju. Sedangkan yang kedua dilakukan terdakwa dengan berdiri dan langsung menendang," sahut saksi Eko.
Dikatakan saksi Eko, aksi tendangan itu merupakan buntut dari persoalan area parkir di P13/P3 yang ingin secepatnya dibuka.
"Ceritanya terdakwa minta area parkir P 13 dibuka, padahal waktu itu kondisi di area parkir di P11/P1 dan P12/P2 masih sangat cukup. Area parkir P13/P3 tersebut juga belum siap difungsikan karena CCTV dan rambu-rambunya juga belum ada. Tapi terdakwa mendesak segera dibuka secepatnya. Saking takutnya akhirnya esok harinya area parkir P13/P3 itu saya buka meski sarananya belum komplit," lanjut saksi Eko.
Sementara tim kuasa hukum terdakwa Heru Herlambang Alie menanyakan, apakah saksi Eko membawa barang bukti lain seperti DVR (Digital Video Recorder) sewaktu membuat laporan polisi ke Polsek Tegalsari?
Dijawab oleh saksi Eko saat itu dia hanya melaporkan saja kasus tendangan tersebut.
"Belum. Saat itu 17 Juni 2023 saya hanya melaporkan saja. Pengacara yang melengkapi barang-barang buktinya," jawab saksi Eko.
Kendati demikian, ada fakta lain yang terungkap di persidangan bahwa saksi Eko pada tanggal 9 Juni 2023 sempat menyebarkan foto tendangan yang dilakukan oleh terdakwa kepada ratusan penghuni Apartemen One Icon melalui Grup WhatsApp sebelum melaporkan peristiwa penendangan itu kepada Polisi.
"Itu bukan dari HP saya. Saya dibayar P3SRS Tunjungan Plasa. Gambar tendangan itu saya peroleh dari CCTV yang diinisiasi oleh P3SRS khususnya dari manajemen One Icon untuk dijadikan barang bukti. Di BAP point 16. Flashdisk sempat diputar satu kali sewaktu di kantor apartemen," ungkapnya.
Dari keterangan saksi Eko, tim kuasa hukum Heru Herlambang Alie menolak keras. Pasalnya, saksi Eko dianggap memberikan keterangan palsu yang tidak sesuai dengan fakta terkait adanya permintaan maaf yang pernah dilakukan oleh terdakwa Heru Herlambang Alie terhadap saksi Eko.
"Saksi ini sangat mengecewakan karena terbukti dua kali berbohong. Kita menyaksikan sendiri saat dilakukan restoratif justice di Polres. Kebohongan kedua saat akan restoratif justice di Kejaksaan Negeri Surabaya. Terdakwa Heru pernah meminta maaf, namun ditolak oleh terdakwa," kata kuasa hukum Heru Herlambang Alie, Hans Hehakaya.
Sebelumnya, terdakwa Heru Herlambang Alie dipolisikan setelah menendang muka Agustinus Eko Pudji Prabowo di loby Apartemen One Icon Residence pada 5 Juni 2023 pukul 10.00 Wib.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar
- Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh, Tamu Berhamburan Pindah Hotel