Kasus kekerasan yang dialami MR, siswa SMPN 49 Surabaya yang menjadi korban pemukulan guru JS berakhir damai.
Ini setelah orang tua korban, Ali Muhjayin mendatangi Polrestabes Surabaya untuk mencabut laporannya pada Jumat (4/2) kemarin.
- PDIP Apresiasi Risma Resmikan Laboratorium Swab Gratis Warga Surabaya
- Gubernur Khofifah Serahkan 26 Ventilator ke RS Rujukan Covid-19
- PPKM Darurat, Pemkab Probolinggo Tiadakan Takbiran Dan Salat Idul Adha
Bahkan, guru dan keluarga korban pun sudah saling memaafkan dan bersepakat menghentikan kasus tersebut.
Sejak awal, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menaruh perhatian khusus pada kasus tersebut.
Bahkan, dia juga sempat mengunjungi sekolah dan rumah korban di Jalan Kutisari Utara Gang 3.
Dia pun bersyukur, kasus ini berakhir damai dan dapat saling memaafkan antar keduanya.
"Alhamdulillah kemarin Pak Ali itu menyampaikan akan istikharah, waktu saya datang ke rumah beliau. Dan saya sampaikan, Pak Ali ini kan orangnya saleh, hidupnya penuh dengan agama, sehingga waktu itu beliau menyampaikan akan mencabut itu (laporan)," kata Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (5/2).
Wali Kota Eri menuturkan, bahwa sesama manusia itu memang harus saling memaafkan.
Apalagi, manusia tidak bisa lepas dari salah. Bagi dia, hal ini pun telah ditunjukan oleh keluarga Ali Muhjayin dengan mencabut laporan ke Polrestabes Surabaya dan memaafkan guru tersebut.
"Saya matur nuwun sanget (terima kasih banyak), kita diberi contoh oleh Pak Ali bahwa warga Surabaya harus saling memaafkan. Kalau ada kekurangan dan kesalahan, bagaimana kita memperbaiki kesalahan itu agar menjadi lebih baik lagi," tuturnya.
Wali Kota Eri menilai, bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa warga Kota Surabaya memiliki rasa empati dan gotong royong yang tinggi.
Dia berharap, kejadian ini dapat menjadi pembelajaran dan contoh bagi warga.
Baginya, ketika membangun Surabaya ini dilakukan oleh dengan hati seperti Ali Muhjayin, maka dia yakin Kota Pahlawan akan menjadi lebih hebat dari hari ini.
"Rasa empati, rasa gotong royong dan tepo seliro itu ditunjukkan betul di Kota Surabaya. Dan semoga ini bisa menjadi contoh bagi saya pribadi wali kota, secara umum juga kepada seluruh warga Surabaya," pesannya.
Lantas bagaimana dengan proses administrasi terhadap guru JS tersebut? Wali Kota Eri menyatakan, bahwa proses ini tetaplah berjalan dan tengah ditangani oleh Inspektorat Surabaya.
Pihaknya pun bakal melakukan tes psikologi terhadap guru tersebut, sehingga muridnya dapat lebih nyaman.
"Fainsya Allah, ketika Pak Ali sudah mencabut laporan di polres, maka kami juga akan mempertimbangkan itu. Sehingga nanti ke depan gurunya juga diberikan kesempatan agar ini menjadi pembelajaran betul, maka tidak ada lagi kekerasan guru terhadap muridnya," terangnya.
Meskipun seorang guru itu marah kepada anak didiknya, Wali Kota Eri berharap, para tenaga pendidik harus tetap sabar dan mampu mengontrol emosinya.
Karena, bagaimanapun guru adalah orang tua yang mendidik murid-murid menjadi pemimpin di masa yang akan datang.
"Kalau menciptakan pemimpin yang akan datang, maka mendidiknya harus penuh akhlakul karimah. Maka anak-anak didiknya akan menjadi pemimpin yang berakhlakul mulia nanti di kemudian hari," pungkasnya.
Seperti diketahui orang tua korban bernama Ali Muhjayin mencabut laporannya terhadap oknum guru di SMPN 49 Surabaya JS yang melakukan penganiayaan.
Saat melakukan pencabutan laporannya di Polrestabes Surabaya, orang tua korban bernama Ali Muhjayin tak sendirian.
Ia didamping oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti.
Setelah dicabut, keduanya sepakat berdamai satu sama lain dan diterima langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Jumat (4/2).
Kasus dugaan penganiayaan oknum guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 49 Surabaya berinisila JS ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Namun, guru berinisial J itu tidak ditahan.
Kasus itu ditindaklajuti setelah orang tua murid melaporkan guru SMP itu ke Polrestabes Surabaya.
Sedang kasus itu mencuat setelah video dugaan penganiayaan itu viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat guru mata pelajaran olahraga itu diduga melakukan kekerasan terhadap murid berinisial R dengan membenturkan kepalanya ke papan tulis.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Mereka yang sudah dimintai keterangan diantaranya korban, ayah korban sebagai pelapor dan siswa yang menyaksikan saat kejadian.
Terhadap korban R, telah dilakukan visum. Namun, hasil visum tidak menunjukkan bekas kekerasan pada tubuh korban.
Sementara video yang viral di media sosial terkait perkara ini bagi penyidik Polrestabes Surabaya dijadikan sebagai petunjuk penyelidikan.
Sebab keberadaan siswa di sekolah dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Perlindungan sebagaimana dimaksud Ayat 1 terkait kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/ atau pihak lain.
Aturan dalam UU tersebut demi melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan proses belajar, kesehatan dan keamanan.
Sementara itu, orang tua korban R dalam laporannya menceritakan kronologi dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
Awalnya R dihukum maju di depan kelas oleh guru J. Kemudian, sang murid diberi pertanyaan, tapi R tidak bisa menjawab.
Kemudian guru J memberikan jawaban dari pertanyaan tersebut.
Korban R nyelethuk dengan mengatakan, "sudah tahu jawabannya kok masih tanya." Guru R diduga emosi yang kemudian membenturkan kepala korban ke papan tulis.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dirjen PHU: Katering Tidak Pakai Produk Indonesia, Coret Saja
- UNICEF Siap Dampingi Surabaya Menuju Kota Layak Anak Tingkat Dunia
- Dua Tahun Tak Bisa Garap Lahan, Petani Rawa Pening Siap Gelar Demo Santun