Penyelidikan Kasus Jamaah Umroh Asal Kabupaten Jember yang terlantar di Arab Suadi, ditingkatkan ke penyidikan. Saat ini Penyidik Satreskrim Polres Jember, telah mengantongi minimal 2 alat bukti, dari 5 alat bukti sesuai ketentuan pasal 184 KUHAP (Kitab Undang -undang hukum Acara Pidana).
- Giliran Asisten 2, Irvan Widyanto Jadi Saksi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya
- Akronim AMIN Diadukan ke Bareskrim, Timnas Kerahkan Tim Hukum
- Dilaporkan ke KPK, Bupati Pamekasan Klaim Bersih dari Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Sigap
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, dari hasil penyelidikan terhadap laporan dugaan pidana penipuan oleh travel perjalanan wisata dan umroh PT Berkah Zamzam dan mengarah pada perbuatan pidana. Hal ini didukung alat bukti yang cukup, minimal dua alat bukti.
"Dalam proses gelar perkara bersama penyidik, diduga kuat sudah ditemukan adanya unsur perbuatan pidana. Sehingga diputuskanlah untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan," ucap Abid, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (17/11).
Dijelaskan Abid, bahwa Penyidik meyakini pihak travel perjalanan wisata dan umroh Berkah Zamzam telah menipu para jamaah umroh. Hal ini berdasarkan peristiwa penelantaran 101 orang jamaah saat melangsungkan umroh di bulan Oktober 2023 lalu.
Menurut dia seharusnya pelaksanaan ibadah umroh tersebut, ada perjanjian yang terikat antara pihak travel selaku penyelenggara dengan jamaah. Namun tidak ada perjanjian, yang ada hanya berdasarkan brosur.
Menurut Abid, proses penyidikan kasus tersebut, masih terus berjalan. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan kerugian jamaah yang diderita para jamaah. Dia masih belum bisa menyebut besaran kerugian jamaah, karena proses penghitungan masih berlangsung. Setelah itu, penyidik masih akan meminta keterangan ahli terlebih dahulu.
"Penyidik belum menetapkan tersangkanya, karena ada beberapa hal yang perlu kita matangkan dengan keterangan saksi ahli," terangnya.
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa para korban, para agen hingga pemilik travel PT Berkah Zam-zam.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan jamaah umroh asal Kabupaten Jember ini terungkap saat puluhan jamaah umroh terlantar saat bergeser ke Madinah akhir Oktober 2023 lalu.
Pihak travel tidak memberikan fasilitas dan layanan sebagaimana tercantum dalam brosur. Ada temuan krusial mulai dari tiket pesawat, sewa hotel, pembelian makanan, dan transportasi perjalanan darat. Tiket pesawat sistem tembak. Tidak disediakan dari awal, tapi masih mencari-cari promosi. Ketika terkendala tiket kondisi terdesak diakali oleh agen beli saat itu. Bahkan ada jamaah yang terpaksa beli sendiri untuk pulang.
Para jamaah membayar biaya umroh sesuai dengan harga layanan, yakni harga promo dan reguler. Yang promo membayar dengan harga Rp.29.5000.000; Sedangkan yang reguler membayar Rp. 36 juta. Jumlah jamaah yang ikut rombongan Travel Zam-zam sebanyak 101 jamaah yang berasal dari berbagai daerah. Namun separuhnya adalah warga Jember.
"Layanan untuk jamaah reguler dan promo sama saja, meski jamaah reguler bayar lebih mahal. Kami bayar lebih mahal berharap layanan lebih baik, sesuai brosur terbang langsung dari Surabaya - Jedah, tanpa transit. Nyatanya Layanan sama, berangkat dari Jakarta dan transit di Mumbai India, menunggu pesawat berjam-jam," ujar Syaiful Bahri, jamaah asal Desa Karangbayat Sumberbaru Jember ini.
Begitu pula saat jamaah hendak pulang ke Tanah Air, justru masih tertahan selama beberapa hari di Madinah. Karena belum ada tiket pulang.
"Beberapa orang jamaah sampai nekat minta transfer uang keluarganya di Indonesia untuk beli tiket, agar bisa pulang tepat waktu ke Indonesia," katanya.
Sementara Tour guide travel Zamzam, Erny Yusnita menampik anggapan menelantarkan jamaah. Ia justru merasa kepulangan yang terlambat adalah keuntungan bagi jamaah berada lebih lama di Tanah Suci.
"Hanya miskomunikasi saja. Tidak terjadi apa-apa, semua baik-baik saja. Bersyukur jamaah sudah pulang," ujar dia, sewaktu pemulangan jamaah, Selasa ( 31/10) lalu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Tanjung Perak Kembalikan Berkas Kasus Pungli Tenaga Kontrak ke Pemkot Surabaya
- TNI AL Sergap Tiga WNA Filipina Kurir Sabu 23 Kg, Pelaku Lompat ke Laut
- Cabut Gugatan, Sidang Mediasi Pedagang Sayur Keliling Berakhir Damai