Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita 2,9 Juta Meter Persegi Tanah Benny Tjokro di NTB

Tim penyidik Jampidsus menyita tanah tersangka Benny Tjokrosaputro/Ist
Tim penyidik Jampidsus menyita tanah tersangka Benny Tjokrosaputro/Ist

Tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro berupa 2,972.066 meter persegi tanah di Nusa Tenggara Barat (NTB).


Hal ini dilakukan dalam rangka mengembalikan kerugian negara akibat korupsi Asabri senilai Rp 23 triliun.

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 151 bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 M2 yang terletak di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/5).

Adapun penyitaan aset tersebut lebih dulu telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194 / Pen.Pid / 2021 / PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021.

Nantinya, kata Leonard, terhadap aset yang telah disita dari para tersangka ini akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news