Kasus Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Bondowoso Kembali Tangkap Ketua Yayasan

 Dzakiyul Fikri, Kepala kejaksaan negeri Bondowoso/RMOLJatim
Dzakiyul Fikri, Kepala kejaksaan negeri Bondowoso/RMOLJatim

Beberapa hari yang lalu, kejaksaan negeri (Kejari) Bondowoso menangkap eks Wabup Bondowoso Irwan Bahtiar Rahmat sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah.


Kali ini Kejari Bondowoso menemukan keterlibatan MH dalam skema korupsi yang menyeret nama IBR dan membawanya sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus yang sama.

MH, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Al-Mustaqimy, diduga berperan aktif dalam proses pengajuan dan pelaksanaan hibah bantuan lembaga pendidikan.

Kejari Bondowoso menetapkan MH sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan kajian hukum yang mendalam.

Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, dalam keterangannya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (18/2) menegaskan bahwa kejahatan korupsi ini bukan hanya dilakukan oleh satu orang.

MH berperan sebagai koordinator lapangan (Korlap) yang mencari lembaga penerima hibah, menyusun proposal, hingga mengarahkan pembelian mebeler ke produsen mebel milik IBR.

"Dari hasil kajian dan analisa, ditemukan adanya peran aktif MH dalam proses anggaran hingga penyaluran dana hibah. Ia berperan penting dalam mengarahkan lembaga penerima untuk berbelanja ke mebel milik IBR," ujarnya.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa sekitar 60 lembaga pendidikan mengajukan dan menerima dana hibah melalui perantara MH.

Seluruh lembaga tersebut diarahkan untuk membeli mebeler dari produsen milik IBR, yang mengindikasikan adanya monopoli dan penyalahgunaan wewenang.

Tak hanya itu, MH bahkan mengumpulkan perwakilan lembaga penerima hibah di Wisma Wabup dan meminta mereka mengajukan proposal sesuai format yang telah ditentukan, termasuk jumlah anggaran dan peruntukannya. Seluruh proposal mengarah pada pembelanjaan mebeler ke produsen yang sudah ditentukan.

Setelah dana cair, MH memastikan lembaga-lembaga tersebut membeli mebeler dari produsen IBR. Namun, fakta mengejutkan terungkap ketika beberapa lembaga melaporkan bahwa barang yang sudah dibayarkan sejak awal hingga kini belum diterima.

"Jika uang sudah dibayarkan tetapi barang tidak dikirim, maka ini jelas fiktif. Ini adalah indikasi kuat tindak pidana korupsi," terangnya.

Kejari Bondowoso juga menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi ini.

Sebagai informasi, tindak pidana korupsi yang melibatkan lebih dari satu orang diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mencakup pelaku utama maupun pihak yang menyuruh dan mengarahkan tindakan korupsi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pemerintahan Bondowoso. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas pendidikan justru disalahgunakan. Kejari Bondowoso berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Masyarakat Bondowoso pun mengecam tindakan ini dan mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Beberapa lembaga penerima hibah yang merasa dirugikan mulai memberikan keterangan kepada pihak kejaksaan, berharap agar keadilan ditegakkan.

Sejumlah tokoh masyarakat juga menyoroti kasus ini sebagai contoh nyata bagaimana korupsi dapat merusak tatanan sosial, terutama ketika dilakukan oleh figur yang seharusnya menjadi panutan.

Kasus ini masih terus bergulir, dan Kejari Bondowoso memastikan akan mengungkap setiap aktor yang terlibat dalam skandal korupsi ini.

Dzakiyul menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan berhenti sampai semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap praktik korupsi yang terselubung dalam program bantuan pemerintah. Penegak hukum pun diminta untuk meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kasus korupsi dana hibah di Bondowoso ini juga menjadi pengingat bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk mereka yang memiliki status sosial atau agama tertentu. Semua pelaku yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kini, publik menanti langkah selanjutnya dari Kejari Bondowoso dalam mengungkap lebih dalam kasus ini. Apakah masih ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka? Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Kejari Bondowoso menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menjamin bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan dan profesional. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, demi menegakkan keadilan dan menjaga integritas pelayanan publik.

Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawasi penggunaan dana hibah dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan agar dana bantuan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan yang semestinya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news