Kasus Korupsi Jasmas Berhenti di Enam Terdakwa

Kejari Tanjung Perak belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi dana Jasmas tahun 2016. Kasus ini dipastikan berhenti pada enam terdakwa yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Yakni Ratih Retnowati, Aden Darmawan, Sugito, Binti Rochmah, Syaiful Aidi dan Dini Rijanti.


"Tidak ditemukan keterlibatan pihak lain, yang terbukti enam anggota dewan yang sekarang berstatus terdakwa," kata Kajari Tanjung Perak Wagiyo Santoso saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (29/2).

Dalam penyidikan, lanjut Wagiyo, penyidik juga tidak membuka penyidikan baru untuk lanjutan dugaan korupsi ini. Menurut dia, dari hasil penyidikan terhadap keenam mantan anggota dewan dan dari fakta-fakta persidangan, tidak ditemukan keterlibatan pihak lain.

"Belum ada penyidikan baru. Karena dari fakta sidang sampai terakhir belum ada yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain," sambungnya.

Kendati demikian, Kepala Korps Adhyaksa yang berkantor di Jalan Kemayoran Baru Nomor 1 Surabaya ini tidak menutup diri akan membuka kembali kasus ini bila dikemudian hari menemukan keterlibatan pihak lain.

"Kalau ada dugaan kesana ya kami buka lagi," pungkasnya.

Diketahui, Kejari Tanjung Perak telah menjatuhkan tuntutan 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Sugito. Jaksa juga menuntut Aden Darmawan dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Empat terdakwa lain, Binti, Dini, Ratih dan Syaiful masih belum sampai sidang tuntutan.

Kasus ini juga melibatkan pengusaha Agus Setiawan Jong. Agus sudah berstatus terpidana dan divonis 4,5 tahun penjara. Dia juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Kini Agus sedang menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Agus Jong yang berperan sebagai pelaksana kegiatan mengkoordinir 230 Kepala RT di Surabaya agar membelikan peralatan hajatan menggunakan dana Jasmas yang sudah dicairkan kepadanya. Dari situ, dia melebihkan harga pembelian peralatan hajatan seperti terop, kursi sampai sound system sampai Rp 4,9 miliar. Modus yang digunakan Agus untuk mengkoordinir ratusan ketua RT dengan melobi enam anggota DPRD Surabaya. Melalui sejumlah anggota dewan itu, dia dikenalkan dengan ratusan ketua RT yang tak lain konstituen anggota dewan tersebut.

Keenam anggota dewan ini didakwa telah bersekongkol dengan Agus untuk memark-up dana hibah hingga merugikan keuangan negara Rp 4,9 miliar. Mereka diyakini telah berperan aktif dalam pengajuan dana hibah Jasmas 2016 senilai Rp 12,5 miliar tersebut.

Mereka tidak sekadar mengetahui dugaan korupsi tersebut, melainkan juga merekomendasikan ketua RT/RW yang akan mengajukan proposal harus melalui Agus Jong. Dari praktik itu, para anggota dewan ini diduga menerima fee 15 persen dari terpidana Agus Jong. Fee itu diberikan untuk setiap proposal yang disetujui Pemkot Surabaya lalu dicairkan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news