Kasus Korupsi Mafia Perizinan di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Teks foto: 6 saksi di Pengadilan Tipikor pada kasus mafia perijinan/RMOLJatim
Teks foto: 6 saksi di Pengadilan Tipikor pada kasus mafia perijinan/RMOLJatim

Kasus dugaan korupsi mafia perizinan di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (9/5).


Sidang dengan terdakwa Herry Luther Pattay, eks ASN yang bertugas di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya tersebut masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Kali ini saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni 6 orang.

Mereka diantaranya M. Imron Rosadi, tenaga kontrak di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya.

Lalu Rachmad Dwi Suyitno, ASN di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya.

Kemudian Bagus Wicaksono, tenaga kontrak di Kelurahan Embong Kaliasin.

Heru Siswono, ASN di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya.

Ada juga Hari Yuwono, tenaga kontrak di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya.

Dan Silajudin, eks Kasi Pengawasan di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya yang saat ini dimutasi menjadi Kasi di Kelurahan Waru Gunung.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan yang digelar di rung sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya masih sedang berlangsung.

Dalam pantauan Kantor Berita RMOLJatim, para saksi yang mendapat giliran menjawab pertanyaan dari JPU masih seputar tupoksi dan peran keterlibatannya dengan terdakwa Harry Luther Pattay.

M. Imron Rosadi mengaku pada JPU pernah dimintai tolong terdakwa Herry Luther Pattay untuk meminjam nomer rekeningnya.

Terdakwa Herry Luther Pattay ini telah menerima tranferan uang dari usaha jualan parfum yang digelutinya dari Papua.

Sontak mendengar pengakuan saksi M. Imron Rosadi ini, Hakim anggota Manambus Pasaribu mengambil alih pertanyaan JPU.

Dia lantas mencecar saksi M. Imron Rosadi ini dengan berbagai pertanyaan. Hakim Manambus Pasaribu merasa curiga dengan keterangan saksi ini.

Ia juga menanyakan siapa yang transfer serta nilainya.

"Ditransfer sekitar Rp13 juta. Katanya usaha jual beli parfum. Yang transfer Sandi Lefi. Saya tau nama Sandi ini merupakan biro jasa pengurusan perizinan. Taunya nama itu dari hasil penyidikan pimpinan," kata saksi M. Imron Rosadi.

Hal yang sama juga dialami saksi Bagus Wicaksono. Bahkan saksi ini juga mengaku menerima imbalan dari terdakwa Herry Luther Pattay.

"Pernah dikasih uang Rp100 ribu. Katanya bisnis baju dan parfum di Papua. Kalau pinjam (rekening) dia kan halus, pak," pungkasnya.

Seperti diberitakan tim penyidik Pidsus Kejari menetapkan HLP, eks ASN Dinas Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Surabaya berinisial HLP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol (Minhol).

Penetapan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya kemudian melakukan penahanan HLP selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Penahanan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Kasus yang melilit HLP ini bermula adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya tersebut.

HLP ini yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news