Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB), sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ.
- Polres Probolinggo Berhasil Amankan Lima Pelaku Yang Diduga Pengedar Sabu
- Pengadilan Negeri Surabaya Perpanjang Masa Lockdown Terbatas Hingga 20 Juli
- Polisi Buru Pelaku Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar
Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Tim penyidik pada hari ini menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, SB, sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa malam (19/9).
Selama pemeriksaan, Kuntadi mengatakan, penyidik menemukan sejumlah bukti dugaan SB dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni melakukan pemufakatan jahat dalam mengubah dan mengatur spesifikasi barang dalam pengerjaan proyek tol MBZ tersebut.
Sehingga, hanya perusahaan tertentu saja yang bisa memenuhi syarat dalam proyek ini.
Dengan mengenakan rompi berwarna merah muda, Sofiah digiring ke mobil tahanan dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung guna penyidikan lebih lanjut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Pendalaman Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Terus Berlanjut
- MAKI Desak KPK Umumkan Identitas 2 Tersangka Korupsi Dana CSR BI
- Unjuk Rasa, Usut Tuntas Kasus Korupsi di Kota Madiun!