Penyidikan dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE resmi dihentikan oleh penyidik pidsus Kejati Jatim karena kurangnya bukti.
- Dua Anak-anak di Surabaya, Ketahuan Bawa Puluhan Pil Koplo
- Gadis Difabel di Jember Tewas Terbakar, Sekujur Tubuh Gosong hingga Kasur Ikut Dikuburkan
- Soal Korupsi PTPN XIII, Akademisi: Polda Kalsel Harus Usut Tuntas, Tegakkan Kebenaran
Penghentian penyidikan kasus ini berdasarkan Sprint Kajati Jatim bernomor 22476, tertanggal 15 Desember 2020.
"Dihentikan demi hukum, mengacu pada pasal 109 ayat 2 KUHAP dan pasal 77 KUHP," terang Aspidsus Kejati Jatim, Rudi Irmawan dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan sesaat lalu.
Diungkapkan Rudi, salah satu alasan penghentian penyidikan kasus ini dikarenakan salah seorang yang diduga kuat bertanggung jawab dalam kasus ini telah meninggal dunia. Dia adalah mantan Walikota Surabaya Soenarto Soemoprawiro.
“Sehingga, penyidik berkesimpulan dugaan kasus ini tidak cukup bukti dan harus dihentikan. Kita sudah berusaha semaksimal mungkin,” ungkapnya.
Selain alasan meninggalnya Soenarto Soemoprawiro, dikembalikannya kepengurusan dan pengelolaan yayasan oleh pengurus lama ke Pemkot Surabaya menjadi dalih kedua penghentian kasus ini.
"Pengurus lama secara sukarela menyerahkan pengelolaan, sehingga disitu tidak ditemukan adanya kerugian negara," beber Rudi.
Meski demikian, kasus ini akan kembali dibuka apabila ditemukan bukti baru (novum).
"Jadi, tidak close total begitu saja. Berdasarkan bunyi dalam klausul SP3,” tandas Rudi.
Untuk diketahui, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
Bahkan saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.
YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.
Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Wali Kota Sunarto.
Sebab saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum “memisahkan” diri dari Pemkot.
Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.
Belakangan, kejaksaan berhasil mengembalikan pengelolaan YKP kepangkuan Pemkot Surabaya. Sehingga, kedepannya pengurus YKP yang baru bentukan Pemkot ini bisa melaksanakan aktifitas pengelolahaan Yayasan yang belasan tahun dikuasai swasta tersebut. Penyidikan kasus ini sebelumnya sudah berjalan sejak Mei 2019 lalu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dalam Sebulan Lin Che Wei Bisa Dapat Miliaran Dari Ekspor Minyak Goreng
- Curi Perhiasan Anak dari Kekasihnya, Warga Negara Turki Tertangkap di Bandara Juanda Surabaya
- Wahyu Setiawan Diperiksa KPK, Blak-blakan Soal Proses Politik 2019