Kasus Narkoba Diungkap Polisi, Barang Bukti 1 Kilo Sabu Diamankan

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Hariyanto gelar pres rilis ungkap kasus narkoba/ist
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Hariyanto gelar pres rilis ungkap kasus narkoba/ist

Kepolisian Resor Kota Banyuwangi mengungkap kasus peredaran Narkotika dan Obat-obatan (narkoba) terlarang. Barang bukti sabu seberat hampir 1,6 kilo telah diamankan.


Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Hariyanto mengatakan ungkap kasus ini hasil dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 oleh Satresnarkoba selama dua pekan terakhir.

Dari perkara ini, polisi telah menetapkan 43 tersangka dari 39 kasus. Bahkan dalam operasi itu, satu pelaku mempunyai barang bukti hampir satu kilogram.

Adapun rinciannya, dalam kasus narkotika ini ada 13 kasus yang terdiri 17 pelaku dengan jumlah 1 wanita dan 16 pria.

Sedangkan Okerbaya (obat keras berbahaya), terdapat 26 kasus dengan jumlah tersangka 26 orang, dengan rincian 23 pria dan 3 wanita.

Untuk barang bukti (BB) yang diamankan sekitar 1,6 kg sabu, 35 gram ganja, uang tunai, HP, puluhan ribu butir ekstasi dan pil trex, hingga perlengkapan penggunaan narkotika.

Andai tahu saja, ungkap kasus narkoba tahun 2024 ini mengalami peningkatan dibandingkan di tahun 2023.

"Di BB saja tahun 2023 sekitar setengah kg sabu, dan di tahun 2024 hampir 1,6 kg sabu kita ungkap," kata Nanang saat pers rilis di Polresta, Senin (30/9/2024).

Kapolresta mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Banyuwangi bersama jajaran yang mampu mengungkap kasus ini.

"Kami mengapresiasi Satresnarkoba dan jajarannya bisa mengamankan, mencegah dan menekan pengguna narkoba agar bisa menyelamatkan generasi emas di wilayah hukum Banyuwangi," tegasnya.

Untuk memberantas narkoba di Bumi Blambangan, Kepolisian terus mengembangkan kasus ini.

"Kami masih melakukan pengembangan dari hasil-hasil ini, agar bisa berkurang peredaran narkoba," ujarnya.

Atas perbuatannya, semua pelaku telah melewati proses penyelidikan dan ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tindak pidana yang dilakukan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news