Narkotika masih menjadi kasus trending di Surabaya. Hal ini dibuktikan dari jumlah penanganan perkara narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sepanjang tahun 2021.
- Usut Kebakaran Plumpang, Polisi Periksa 24 Saksi
- Lawan Vonis Hakim Terhadap Habib Rizieq Shihab, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding
- Kemenkumham Jatim Borong Empat Penghargaan di Ajang Intellectual Property Awards dan PR Kumham Awards 2021
Pelakunya pun beragam dari profesi dan pekerjaan, mulai dari tukang parkir hingga oknum Polisi.
"Kasus narkotika yang kita tangani di tahun 2021 sebanyak 1.318 atau 40,03 persen," kata Humas PN Surabaya, Martin Ginting dalam press rilis capaian kinerja PN Surabaya sepanjang tahun 2021 yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Senin (3/12).
Sementara jumlah kasus pencurian menjadi kasus tertinggi kedua, yang jumlahnya sebanyak 664 perkara atau 23,9 persen. Diurutkan ketiga ada kasus penipuan, dengan jumlah 164 perkara, kemudian perjudian sebanyak 99 perkara dan penggelapan sebanyak 87 perkara, serta pidana lain-lain sebanyak 531perkara.
"Total keseluruhan ada 2.416 perkara yang telah diputus di tahun 2021. Itu termasuk putusan untuk kasus ditahun sebelumnya," tandas Martin Ginting.
Dari data yang dihimpun, beberapa kasus narkotika yang menjadi perhatian publik baru-baru ini adalah kasus narkotika yang melibatkan dua tukang parkir di Surabaya, Edi Rudiyanto dan Alfarisi. Keduanya akhirnya divonis rehabilitasi di RSJ Menur Surabaya sesuai dengan tuntutan jaksa.
Vonis rehabilitasi tersebut mengacu pada pedoman Jaksa Agung Nomor 11 tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Narkotika dengan pendekatan restorative justice, dimana barang bukti perkaranya dibawah gram.
Sementara untuk kasus narkotika kedua yang disorot publik adalah kasus yang melibatkan tiga oknum anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Mereka adalah Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik.
Ketiganya sudah di vonis majelis hakim PN Surabaya dengan hukuman yang berbeda. Untuk Iptu Eko Julianto divonis 7,5 tahun penjara atas tuntutan 12 tahun penjara. Sedangkan Aipda Agung divonis 6 tahun penjara dari tuntutan 7,5 tahun penjara. Sementara Brigpol Sudidik divonis 4 tahun penjara dari tuntutan 5 tahun penjara. Saat ini, ketiga oknum polisi tersebut telah menempuh upaya hukum banding.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terungkap Hasil Korupsi DJKA Mengalir ke Pemenangan Jokowi 2019
- Sidang Sahat, Jaksa Hadirkan Kepala Bappeda Jatim, M. Yasin, Zaenal Afif, Anik Maslachah dan Blegur Prijanggono
- Laporan Polisi Dihentikan, Warga Surabaya Wadul Ke Kapolri